Ini 3 Polisi Polres Pagaralam yang Dipecat

0
554

Kliksumatera.com, PAGARALAM -Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi saat dikonfirmasi media ini Selasa (23/07) membenarkan adanya tiga anggota Bhayangkara Polres Pagaralam yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Ketiga Anggota Polres Pagaralam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut lantaran tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Ketiganya diberhentikan karena melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Senin pagi kita lakukan upacara, salah satu bentuk reward dan punishment, meskipun PTDH tanpa kehadiran ketiga anggota tersebut namun demikian SK PTDH nya sudah diterbitkan sejak 30 Juni 2019 lalu,” tegas Kapolres.

Anggota tersebut adalah : Brigpol Aaron Sahib dan Brigpol Sandri Sulistio dikarenakan sudah berulang-ulang melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (A) PP nomor 1 tahun 2009 dan Pasal 7 ayat 1 huruf (C) PP Nomor 14 tahun 2011.
Sementara Bripda Rana Cayopal, terbukti melanggar Pasal 11 huruf (A) Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 22 ayat 1 huruf (A), dan nomor 14 tahun 2011.

Hal ini penting ini diketahui oleh masyarakat luas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bahwa nama-nama di atas sudah bukan Anggota Polri lagi.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi juga menambahkan, untuk anggota Bhayangkara yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan dan sebaliknya yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here