Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin Terkait Laporan 2 Media Online ke Dewan Pers

0
277

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Pemkab Banyuasin melalui kuasa hukumnya telah menempuh jalur ke Dewan Pers dengan melaporkan lima pemberitaan dari Media Tribunus.co.id dan satu berita yang diunggah Kaizlinews.com.

Hal itu diungkap oleh Dodi IK selaku Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Banyuasin Aminudin dan Stafsus bidang media Syaifudin Zuhri saat memberikan konferensi pers di ruang rapat Kominfo, Senin (10/08) pukul 14.00 WIB.

Dodi menjelaskan bahwa kliennya Bupati Banyuasin H Askolani selaku pengadu telah dua kali mengadukan jurnalis inisial RP ke Dewan Pers. Hal ini terkait pemberitaan yang dimuat oleh media Tribunus.co.id dan Kaizlinews.com.

Karena menilai berita teradu yakni Media Tribunus.co.id tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Media Tribunus.co.id ke dewan pers pada 21 November 2019.

Seperti berita yang diunggah berjudul ”Di Kabupaten Banyuasin, Runtuhnya Hukum, Musnahlah Roh Keadilan, Kekuasaan Bagaikan Bodigat Memangsa, Patuh Tunduk Perintah Sang Panglima (terbit 24 Juli 2019).”

Kedua terbit lagi, “Mega Korupsi di Banyuasin Dilataribelakangi Adanya Dugaan Negosiasi dan Praktik Jual Beli Hukum” (terbit 24 Agustus 2019). Dan ketiga “Wajar Saja Kasus KKN, DD di Kabupaten Banyuasin dari setiap Desanya tidak ada tanggapan dari pihak APH (terbit, 30 September 2019).”

Selain itu, Berita berjudul ”GOPK, Batal Aksi di BPK RI dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin dari Pemkab Banyuasin.” Serta berita judulnya ”TG. Fekri Juliansyah, Pemerintah dan APH Harus Responsif terhadap pemberitaan media massa kasus KKN Pemkab Banyuasin”.

“Pengadu meminta kepada Dewan Pers untuk menindaklanjuti pengaduannya, memberikan sanksi atau teguran kepada teradu, melakukan pengawasan pemberitaan yang diterbitkan Teradu dan Teradu melayani Hak Jawab/Hak Koreksi,“ katanya.

Kemudian, Dodi menyebut kliennya kembali mengadu pewarta RP ke Dewan Pers pada 24 Juni 2020 terhadap satu pemberitaan yang dimuat media Kaizlinews.com. Yakni berita berjudul “Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 di Banyuasin Dipraktisi dan Politisasi” yang diunggah pada 20 Mei 2020.

Dewan Pers menemukan berita tersebut tanpa konfirmasi dan uji konfirmasi terhadap pengadu sehingga beritanya tidak berimbang dan menghakimi. “Dari sini Dewan Pers menilai berita teradu melanggar Pasal 1 dan 3 kode jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak teruji informasi, tidak konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi,“ jelasnya.

Ada lima rekomendasi yang diberikan Dewan Pers. Di antaranya teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu, sebanyak 4 kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2 × 24 jam setelah Hak Jawab Terima.

Dan sesuai pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 2019 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda dan paling banyak Rp. 500 juta. ”Kami sudah ada iktikad baik kepada penulis berita yakni RP tapi disayangkan tidak mau mendengar dan merasa paling benar,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here