Ir. Budi Karya Sumadi Terikat dengan Fredie Tan Alias Awi dalam Pusaran Sengketa Ancol Beach City Mata Elang Internasional Stadium

0
795

Kliksumatera.com, JAKARTA- Masyarakat yang pernah menikmati kemeriahan dan kemegahan Musik Stadium Ancol Beach City yang juga sempat dikenal dengan nama Mata Elang Internasional Stadium yang disebut beberapa kali dalam Laporan Tahunan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., sebagai tempat menyaksikan konser bertaraf Internasional dan sempat sebagai Stadium tempat konser termegah di Asia Tenggara, maka di akhir tahun 2019 mulai dikejutkan oleh adanya perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yaitu :
1. Nomor 791/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal 09 Desember 2019 sebagai Penggugat PT. Mata Elang Internasional Stadium dan Tergugat: 1.Ir. Budi Karya Sumadi, 2.Fredie Tan dan Turut Tergugat PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
2. Nomor 779/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal 03 Dec 2019 Penggugat: PT. Mata Elang Internasional Stadium, dan Tergugat: PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (“Perseroan”)
3. Nomor 772/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal 02 Desember 2019 dengan Penggugat: PT. Mata Elang Internasional Stadium dan Tergugat: 1.PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo, 2.Fredi Tan dan Turut Tergugat 3.Edison Lingga, SH.
Selain perkara perdata yang akan bersidang hari Senin tanggal 16 Desember 2019 lalu tersebut ternyata ada perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 148/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 26 November 2019 dengan objek praperadilan Sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Fredie Tan alias Awi dalam tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana dengan Pemohon: Hendra Lie dan Termohon: 1. Kepala Kepolisian METRO JAYA Cq DIT.RESKRIMUM POLDA METRO JAYA 2. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Sejak tahun 2014 tepatnya tanggal 26 Mei 2014 kegiatan konser di Ancol tersebut dihentikan dengan dilakukannya penggembokan ramp pintu masuk kedalam Stadium Musik ABC di area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., tersebut dan setelah berlalu 5 (lima) tahun maka PT. Mata Elang Internasional Propertindo menunjuk Kuasa Hukumnya dari ANDITA’S LAW FIRM untuk mengajukan sengketa secara perdata dan secara pidana agar kerugian yang telah dialami akibat investasi sekitar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar) pada tahun 2011 – 2012 dapat kembali karena telah merasa adanya perbuatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan perbuatan pidana pemalsuan surat/ membuat keterangan palsu/menyembunyikan keadaan sebenarnya dalam akta otentik, menggunakan surat palsu, penipuan dan penggelapan yang terjadi dengan pelaku dugaan pidana FREDIE TAN selaku pribadi dan pengurus perseroan sebagaimana diuraikan dalam memori gugatan perdata dan laporan polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/0573/XII/2019/BARESKRIM sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1040/XII/2019/BARESKRIM tanggal 10 Desember 2019 dalam tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP, Penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 KUHP,” papar Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH. selaku Ketua Tim pengacara Andita’s Law Firm selaku kuasa hukum PT.Mata Elang Internasional propertindo kepada awak media di Jakarta, Kamis, (12/12/2019).

“Sebagaimana dikutip dari perkara pidana dan perdata tersebut ternyata Fredie Tan alias Awi membuat modusnya dengan membuat perseroan yaitu:
1. PT. Putra Teguh Perkasa Propertindo,
2. PT. Wahana Agung Indonesia (WAI) dengan Akta Notaris Daniel Parganda Marpaung no. 86 tgl. 20-08-2001, SK Pengesahan : C-13482 HT.01.01.TH.2001 tgl. 16-11-2001,
3. PT. Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS) oleh Notaris Edison Jingga SH nomor 19 tgl 10/12/2003, SK Menteri Hukum dan HAM nomor: C-01517 HT.01.01.TH.2004 tgl 20/01/2004
4. PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan Akta Notaris Edison Jingga SH no. 55 tgl. 16-11-2006, SK Pengesahan : W7-02741 HT.01.01-TH.2007 tgl. 20-03-2007,” imbuh Tonin.

PT. Putra Teguh Perkasa Propertindo pada tanggal 12 Januari 2004 dengan surat nomor 001/Prop/PTPP/I/04 perihal Pengembangan Ancol Beach Mall and Convention Center mengajukannya kepada Turut Tergugat yang mana surat tersebut ditanda tangani oleh Ali Yoga Setiawan SE selaku Direktur Utama dan dengan terjadinya pergantian Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk menjadi Ir. Budi Karya Sumadi maka dapat dibuat Akta oleh Notaris Sutjipto SH Mkn., Nomor 50 tgl. 10-08-2004 Tentang Pembangunan, Pengalihan dan Pengoperasian Music Stadium di Area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., dengan Fredie Tan sebagai Direktur Utama PT. Paramitha Bangun Cipta Sarana dengan jangka waktu 25 tahun. Dan ternyata Fredie Tan tidak dapat melakukan pembangunan konstruksi Music Stadium maka oleh Ir. Budi Karya Sumadi dengan menyuruh Drs. H. Bambang Riyanto MM pada tanggal 17 Oktober 2006 dengan surat no. 291/DIR-PJA/X/2006 memutus / pengakhiran kerjasama dengan PT. Paramitha Bangun Cipta Sarana dengan segala akibat hukumnya paling lama tanggal 16 November 2006.

Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH menilai ada kejanggalan dalam peristiwa
penandatanganan Akta oleh Notaris Sutjipto SH Mkn., Nomor 50 tgl. 10-08-2004 Tentang Pembangunan, Pengalihan dan Pengoperasian Music Stadium di Area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., oleh Fredie Tan dan Ir. Budi Karya Sumadi sementara pengakhiran / pemutusan kontrak antara Harjanto Widjaja dengan Drs. H. Bambang Riyanto MM., dan kejanggalan tersebut menjadi terjawab dengan lahirnya kembali Akta Notaris Sutjipto SH nomor 208 tanggal 26-04-2007 tentang Pengalihan Kerjasama Pembangunan, Pengalihan dan Pengoperasian Music Stadium di Area PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., yang ditanda tangani oleh 3 pihak yaitu : PT. Pembangunan Jaya Ancol diwakili oleh Ir. Budi karya Sumadi Direktur Utama dan Ir. Djumhana Tjakrawiralaksana selaku Direktur dan Drs. Winarto selaku Direktur , dengan PT. Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS) diwakili oleh Sim Antony Komisaris PBCS dan mewakili PBCS sebagai kuasa dari Harjanto Widjaja selaku Direktur Operasional berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tgl. 26/4/2007, dan FREDIE TAN selaku Direktur Utama PT. Wahana Agung Indonesia. Menurut Tonin menjadi jelas saat pemutusan keduanya menguasakan kepada orang lain agar dapat masuk lagi Fredie Tan dengan baju perusahaan yang dan melakukan tanda tangan dengan Ir. Budi Karya Sumadi selaku Direktur Utama 4 bulan kemudian (16-11-2006 ke 26-04-2007). Tidak diketahui mengapa setelah akta nomor 2008 tersebut dibuat Perjanjian Di bawah Tangan tentang Pengalihan Kerjasama Pembangunan, Pengalihan dan Pengoperasian Musik Stadium (Build, Transfer, Operate) di Area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., tgl. 28-08-2009 antara PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. diwakili oleh Ir. Budi Karya Sumadi selaku Direktur Utama, Wishnu Subagia Yusuf selaku Direktur dan Winarto selaku Direktur , dengan PT. Wahana Agung Indonesia (WAI) diwakili oleh Johnson Yaptonaga dan Bernardi Lukmansyah selaku Direktur yang mana juga Ke-2 penandatangan juga selaku Direktur pada WAIP, dan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) diwakili oleh FREDIE TAN yang mana juga selaku Direktur Utama pada WAI. Apa sebenarnya yang menyebabkan dan ada kesepakatan dapat terjadinya Fredie Tan berganti payung perseroan dan dengan mudahnya PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. diwakili oleh Ir. Budi Karya Sumadi mau melakukanya sehingga dari Akta Notaris dapat menjadi perjanjian di bawah tangan?

Menurut Tonin keadaan 4 perseroan, adanya putus sambung Fredie Tan dengan Ir. Budi Karya Sumadi yang tidak pernah dijelaskan oleh Notaris Edison Jingga SH dalam Akta nomor 78 tanggal 21 Maret 2012 tentang perjanjian sewa menyewa antara Fredie Tan dan Hendri Lie masing-masing sebagai Direktur Utama telah berakibat kliennya kena tipu sehingga mau menginvestasikan sampai sekitar 300 milyar rupiah dari tahun 2011-2012 dan kena tipunya menjadi nyata saat tanggal 26 Mei 2014 jalan masuk telah ditutup dengan menggembok ramp dan dikuatkan lagi mengenai tidak didukungnya klien untuk mendapatkan HO (Ijin Gangguan) akibat PT. Wahana tidak mau memenuhi syarat untuk mendapatkan HO dimaksud dan memperkeruh keadaan ini dengan membuat laporan kepada Polisi dan Satpol PP klien tidak memiliki HO sehingga dengan hanya berjalan sekitar 2 tahun kontrak sewa lantai 3, 4 dan 5 dari 25 tahun yang disepakati sementara investasi yang dibuat untuk jangka waktu 25 tahun bukan untuk 3 tahun maka perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perbuatan pidana secara patut diajukan secara terbuka ,” ujar Tonin.

Berdasarkan laporan keuangan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., yang dipublikasikan maka dapat dibaca mengenai pergerakan dari tahun ke tahun mengenai perjanjian yang ditanda tangani oleh Ir. Budi Karya Sumadi dengan Fredie Tan termasuk kewajiban Rp. 80 milyar perseroan yang diwakili oleh Fredie Tan kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol yang terbayar 40 milyar dan mengenai sisanya tidak pernah tersebut, demikian juga dengan adanya pengalihan Rp. 40 milyar tersebut ke rekening Escrow sehingga dapat dipergunakan dan tidak diketahui lagi kemana uang tersebut dicatatkan dalam laporan tahunan dan ditemukan juga laporan pengalihan asset yang di BOTkan tersebut menjadi investasi propersti dalam laporan tahunan tersebut. Konsekuensi beralihnya pencatatan//pembukuan tersebut menurut Julianta Sembiring Gurukinayan SH selaku Kuasa Hukum PT. MEIS menjadi tidak jelasnya sekarang kerjasama/ perjanjian dibawah tangan oleh 3 pihak tgl. 28-08-2009 antara PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. dengan PT. Wahana Agung Indonesia (WAI) dan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) sehingga jelas PT. MEIS yang tidak pernah lagi dapat beroperasi sejak Mei 2014 dibuat untuk hengkang tanpa pernah dapat kembali investasinya sekitar Rp. 300 milyar sehingga diakhir tahun 2019 menuju tahun 2020 akan dilakukan perlawanan secara hukum ujar Advokat Julianta.

Laporan : Fri
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here