* Sebanyak 36 Kg Shabu dan 32.570 Butir Ekstasi Disita
Kliksumatera.com, PALEMBANG- BNNP Sumsel mengamankan 36 ribu gram (36 kg) shabu dan 32.570 butir ekstasi (20 bungkus) dari tangan dua tersangka pelaku Tembilahan dan Palembang. Modus pelaku adalah menerima kiriman dari Malaysia melalui Tembilahan menuju Palembang. Demikian pres rilis BNNP Sumsel yang dihadiri oleh bea cukai, Senin (16/12/2019).
Menurut BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Tim Berantas dari BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika yang akan masuk ke Palembang. Lalu, Tim melakukan pengejaran terhadap informasi tersebut.
Dan pada Selasa pukul 20.00 WIB tanggal 10 Desember 2019, Tim Berantas melakukan penyisiran di setiap kendaraan yang masuk ke Palembang. Mulai Palembang hingga Banyuasin. Lalu, sekitar pukul 07.10 WIB di depan SPBU Betung Tim Berantas mendapatkan ciri-ciri mobil yang dicurigai. Kemduian Tim berantas membuntuti mobil target operasi tersebut dan melakukan penyergapan di Jalan Betung Sekayu LK VI kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Mobil tersebut melarikan diri dan Tim Berantas BNNP Sumsel pun melakukan tindakan terukur dengan menembak bodi mobil dan langsung dipepet oleh Tim hingga ke pinggir jalan, lalu mobil tersebut berhenti.
Tim pun berhasil mengamankan dua orang di dalam mobil. Yakni JM alias Joni umur 30 tahun dan R alias Riyan umur 29 tahun. Saat mobil digeledah, berhasil didapat barang bukti Shabu dan Ekstasi.
”Saat itu, Tim Berantas BNNP Sumsel menyita barang bukti 5 tas besar yang berisi 36 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat lebih kurang 36 kg dan 20 bungkus plastik narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah lebih kurang 32.570 butir di kursi belakang mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1671 BE,” papar Jhon Turman.
Hasil interogasi, Shabu tersebut akan dikirim ke Pali 29 bungkus atau 29 kg dan sisanya bersama ekstasi akan dikirim ke palembang. Tak lama kemudian handphone pelaku Riyan ditelpon pengendali dari Tembilahan yaitu Acok alias Keling (DPO) untuk segera mengantar barang tersebut ke Palembang lalu ke Kabupaten Pali melalui jalur Sekayu.
”Pengantaran cukup sampai di Sekayu akan dikasih nomor handphone yang akan menerimanya untuk pengiriman di Pali. Lalu Tim Berantas BNNP Sumsel sesuai dengan instruksi pengendali menuju ke Palembang dan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan penangkapan terhadap penerima yang ada di Palembang agar penangkapan berisiko seminimal mungkin sambil mengawasi kedua tersangka yang telah ditangkap. Sekitar pukul 10.00 WIB tersangka menelepon pengendali bahwa mereka sudah sampai di Palembang dan barang tersebut siap diserahterimakan kepada penerima yang ada di Palembang. Pengendali mengintruksikan agar istirahat dulu di Palembang. Tepat pukul 16.00 WIB pengendali dari Tembilahan Acok alias Keling (DPO) menelepon dan memberikan nomor telepon penerima yang ada di Palembang, dan kedua tersangka yang telah ditangkap menelepon penerima yang ada di Palembang untuk mengambil barang tersebut. Penerima yang ada di Palembang meminta agar barang tersebut diserahterimakan di kawasan Musi II yang telah disepakati pelaku dan tepatnya di depan Hotel Galaxy Musi II,” ungkap Jhon.
Sekitar pukul 16.30 WIB, penerima barang tersebut datang dengan mengendarai mobil Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1145 ZE untuk mengambil barang tersebut. Tim berantas BNNP Sumsel dan Bea Cukai langsung menyergap tersangka penerima yang bernama J alias Yabot umur 27 tahun di depan Hotel Galaxy Musi II. Lalu dilanjutkan ke rumah tersangka Yabot untuk pengembangan lebih lanjut. Tetapi Tim tidak menemukan barang bukti lainnya. Tim pun melanjutkan pengejaran ke Kota Sekayu.
Jhon Turman menambahkan barang bukti yang disita 36 bungkus plastik narkotika jenis Shabu dengan berat lebih kurang 36 kg (36 gram), 20 bungkus plastik jenis ekstasi lebih kurang 32.570 butir, mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1671 BE dan satu mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BG 1145 ZE.
”Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutupnya.
Pengakuan pelaku Riyan, dia sudah dua kali melakukan pengantaran barang haram ini ke Palembang. Pertama kali sekitar 15 kilogram diantar dengan mengendarai motor dan ke dua kali ini 36 kilogram menggunakan mobil, yang kedua kali ini dia tertangkap. Upah yang didapatkannya dari pengantaran Shabu ini satu kilogram 15 juta. Untuk pengendali yang ada di Tembilahan Riau dia tidak mengetahui jelas orangnya namanya, cuma aliasnya saja.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali