Kliksumatera.com, PALEMBANG- Berbagai dalih dan kemasan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite sekolah melakukan pungutan ataupun sumbangan kepada wali murid masih banyak ditemui. Karenanya jika mendapati hal itu, maka Anda dapat melaporkannya ke sini.
- Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id
- Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
- LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
- Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
- Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
- Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah
Sumber : Net/Andrean
Posting : Imam Ghazali