Jika Ada Komite Sekolah Lakukan Pungutan, Lapor ke Sini!

0
737
foto ilustrasi net

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Berbagai dalih dan kemasan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite sekolah melakukan pungutan ataupun sumbangan kepada wali murid masih banyak ditemui. Karenanya jika mendapati hal itu, maka Anda dapat melaporkannya ke sini.

  1. Unit Layanan Terpadu

SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id

  1. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud

SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id

  1. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
  2. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
  3. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
  4. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

 

Sumber      : Net/Andrean

Posting      : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here