Kadispora Banyuasin Tindak Tegas 2 PNS

0
684

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Diduga dua oknum ASN yang bertugas di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dispora) sudah terhitung 152 hari tidak masuk kerja (tidak ngantor) tanpa surat keterangan. Kedua oknum ASN tersebut berinisial M dan S.

“Kedua oknum ASN Disporapar ini yakni M dan S sudah terhitung 152 hari tidak masuk kerja (tidak ngantor) tanpa ada surat keterangan dari mereka berdua,” kata Kadisporapar Kabupaten Banyuasin Merki Bakri, S.Pd., MM kepada para awak media, Selasa (05/11) di ruang kerjanya.

Terkait masalah ini jelas Merki Bakri, pihaknya sudah dua kali memberikan surat peringatan (SP). Untuk itu sesuai dengan aturan yang berlaku PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan ditindak tegas.

“Kedua ASN ini akan kita tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan masalah kasus keduanya ini akan kita laporkan ke Inspektorat Kabupaten Banyuasin,” tegas Merki.

Menurut dia, pihaknya akan selalu bertindak dengan tegas terhadap seluruh pegawai Dispora yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas. “Ini pelajaran untuk pegawai Disporapar yang lainnya. Jadi jangan coba–coba tidak disiplin,” tandasnya.

Laporan          : Wanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here