
Kliksumatera.com, MARTAPURA- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Senin 19/05/25 sekira pukul 10.00 Wib, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom., S.H., M.M., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator M. Adenan, S.H. dan Andi Wijaya, S.H Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan kegiatan Ekspose Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restorative.
Tersangka atas nama Irmanto bin Sukadiyanto (Alm) disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat ((1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kegitan Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring (Zoom Metting) di hadapan pimpinan ekspose Direktur Napza Pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung (Kejagung), Wakajati Sumatra Selatan, Aspidum Kejati Sumatra Selatan, Koordinator dan Kasi Napza Pada Aspidum Kejati Sumatra Selatan.
Diberitakan sebelumnya , pada Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Irmanto Bin Sukadiyanto (Alm).
Penangkapan tersebut informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang berada di Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III Kab. OKUT sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu. Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dengan akurat kemudian anggota langsung melakukan. Saat dilakukan penggrebekan didapati dua orang laki-laki di ruang tamu didalam rumah tersebut sedang mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu.
Saat digrebek rekan tersangka yang diketahui bernama Nando (DPO), berhasil melarikan diri sedangkan tersangka Irmanto bin Sukadiyanto (Alm) berhasil diamankan.
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 19 g (nol koma sembilan belas gram), 1 (Satu) Buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik, 1 (Satu) Buah pirek kaca, 2 (Dua) Buah korek api gas terletak di lantai ruang tengah rumah tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun alasan Persetujuan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, (Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV Penuntutan, Huruf B, angka 4 dan 5) sebagai berikut.
- Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: Lab:26/NNF/2025 tertanggal 13 Bulan Januari Tahun 2025 yaitu 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 19 g (nol koma sembilan belas gram) dengan hasil dari laboratorium No.Lab : 26 / 2024 / NNF dengan berat netto 0, 079 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 26 / NNF / 2025 Tanggal 13 Januari 2025 dan 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 5ml (lima mililiter). Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 42/2025/NNF dengan kesimpulan Positif mengandung Metafetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lmapiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect. Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
- Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari.
- Hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu Nomor: B/33/I/KA/PB.06/2025/BNNK, tertanggal 23 Januari 2025.
- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
- Ada Surat Pernyataan dari Tersangka dan Surat Jaminan dari Orang Tua atau Wali, bahwa Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum. Bahwa tersangka disetujui untuk dilakukan Restorative justice dan dilakukan Rehabilitasi rawat inap di Loka BNN Kalianda selama 6 bulan.
Laporan : Mam
Posting : Imam Gazali
