Oleh : Rita Hartati, SHum
(Muslimah Peduli Generasi)
Setelah sebelumnya ramai di media sosial, terkait wedding organizer bernama Aisyah wedding yang mempromosikan pernikahan dini. Saat ini kasus tersebut sedang diproses oleh kepolisian, selain itu website Aisyah wedding organizer juga sudah diblokir oleh kemenko info.
Menanggapi permasalahan tersebut, menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengajak masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Maka permasalahan perempuan dan anak termasuk pernikahan dini bisa segera diselesaikan merdeka.com (11/2).
Kampanye Global
Fenomena Pernikahan dini di negeri ini bagaikan gunung es, seperti dikabarkan Pengadilan Agama Jepara Jawa Tengah yang menerima 240 pemohon dispensasi nikah. Ketua pengadilan agama Jepara tour robiha mengungkapkan dari 240 pemohon sekitar 50% berumur 14 hingga 19 tahun setelah hamil di luar nikah, sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan namun sudah berkeinginan untuk menikah.
Pengajuan dispensasi nikah ini sejalan dengan pendewasaan usia perkawinan, melalui kampanye anti pernikahan dini, akan menurunkan angka pernikahan dini. Sejak lama kampanye ini didukung oleh kelompok liberal dan merupakan agenda Global PBB, dengan dalih untuk menjaga hak-hak anak.
Indonesia merupakan negara tertinggi ke-7 perkawinan dini, sehingga Indonesia menyepakati konflik konvensi ini bahwa setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun termasuk pernikahan anak atau pernikahan dini.
Untuk menyukseskan kampanye Global PBB ini, maka undang-undang nomor 1 tahun 1978 tentang perkawinan ini terus direvisi oleh DPR melalui rapat paripurna. Dan tanggal 16 September 2011 lalu DPR menyetujui revisi batas usia pernikahan anak perempuan boleh berumur 16 tahun sedangkan laki-laki setelah berumur 19 tahun. Kini dalam peraturan yang baru, anak laki-laki dan perempuan harus setelah menginjak berumur 19 tahun.
Kampanye global yang sangat masif ini, karena dianggap melanggar hak anak, dianggap mendeskripsikan nasib perempuan dan dianggap bahaya bagi kesehatan produksi dikhawatirkan menghasilkan keluarga yang tidak harmonis karena tidak adanya kesiapan mental bahkan dianggap melanggar terhadap hak asasi manusia.
Padahal permasalahan dalam pernikahan, juga bisa dialami oleh pasangan yang sudah dewasa. Kebijakan ini menunjukkan, bahwa ketidakmampuan atau kegagalan pemimpin negeri ini dalam menerapkan aturan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan inilah watak pemimpin kapitalis dalam mengurusi urusan rakyatnya.
Bahkan terlihat bahwah negara seolah membodohi rakyatnya sendiri, melalui peraturan yang tidak jelas. Karena pada saat yang bersamaan pemerintah membuka keran selebar – lebarnya untuk pergaulan bebas, sedang di sisi lain negara melarang mereka untuk segera menikah.
Maka tidak aneh, banyaknya terjadi penyimpangan – penyimpangan seksual seperti perzinahan, aborsi, kekerasan seksual bahkan berujung pada pembunuhan.
Akhirnya negara pembebek ini, membenarkan dan mendukung kampanye global anti pernikahan dini. Namun di sisi lain, tanpa disadari negara juga seolah mengatakan bahwa hukum Allah SWT tidak relevan dengan zaman modern saat ini.
Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam
Sangat berbeda dengan pandangan Islam, pernikahan dini tidak menjadi masalah, jika syarat dan rukun nikah sudah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum syara. Di dalam Islam usia dalam menikah tidak menjadi tolak ukur, karena yang penting bagaimana seharusnya orang tua, lingkungan dan negara menyiapkan dengan sistem yang sempurna.
Negara akan konsentrasi dalam menyiapkan para generasi muda, untuk memasuki jenjang pernikahan karena di dalam pendidikan Islam yang berbasis aqidah. Negara menyiapkan kurikulum sekolah sejak dini pada masa balita yaitu maksimal 15 tahun, sehingga mereka mampu menanggung beban hukum syara termasuk siap untuk menjalankan semua amanah besar termasuk menjadi orang tua. Bahkan generasi di dalam Islam, juga disiapkan untuk bertanggung jawab untuk mengemban visi dalam menyebarkan risalah Islam.
Negara dalam pandangan Islam, akan menitik beratkan pada pelanggaran sistem pergaulan bebas dan bukan malah membatasi usia pernikahan. Maka negara pun akan menerapkan sistem pergaulan Islam masyarakat, sehingga orang tua mampu mendidik anak-anaknya dan mencegahnya dalam pergaulan bebas. Masyarakat pun dituntunt untuk memiliki kepedulian, agar menciptakan generasi yang unggul. Selain itu negara juga memiliki kewajiban menciptakan media yang bersih dari konten-konten pornoh, yang dapat merusak aqidah dan akhlak masyarakat. ***
Wallahualam….

