Karhutla, Mengapa Kembali Terjadi

0
134

Oleh : Adelusiana

Karhutla masih menjadi problem pelik di Indonesia. Terjadinya karhutla tidak lain dilakukan oleh warga dan masyarakat yang kerap melakukan pembakaran hutan guna membuka lahan untuk dijadikan perkebunan khususnya perkebunan sawit.

Dengan terjadinya pembakaran hutan menunjukan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan saat ini.

Menjaga kelestarian alam merupakan tugas bagi semua pihak, baik rakyat individu, perusahaan maupun negara, namun sudah menjadi tugas negara untuk mengedukasi rakyat nya, individu maupun perusahaan agar melindungi dan menjaga alam dengan baik.

Kebakaran lahan kembali terjadi, berpotensi membahayakan lahan dan perumahan warga.
Karhutla juga membahayakan nyawa manusia dan makhluk hidup lainnya, bagaimana tidak warga di sekitar hutan akan merasakan dampak dari kebakaran hutan tersebut, warga bisa mengalami infeksi saluran pernapasan. Adapun gejala yang dirasakan tak lain adalah batuk dan sesak nafas.

Karhutla juga menimbulkan kabut asap di mana-mana sehingga sempat mengganggu mobilitas. pesawat juga tidak bisa beroperasi seperti biasa karena jarak pandang yang terbatas.

Tidak hanya mengganggu manusia saja kebakaran hutan atau karhutla bisa merusak habitat hewan-hewan dan menyebabkan kematian.

Lalu dimana kah peran negara dalam menindak lanjuti problematika yang saat ini di hadapi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dikutip dari KOMPAS.TV- selain masalah pencemaran udara di Jakarta, masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia juga mendapat sorotan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Direktur jenderal penegakan hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Tapi sayangnya hukum saat ini seakan-akan tidak punya kekuatan di hadapan orang-orang yang yang mempunyai modal yaitu para kapitalisme.

Korporasi-korporasi itu sendiri bergerak di bidang industri kayu, sawit, food estate, pertambangan dan lain-lain. Bahkan, terkait proyek IKN. Banyak perusahaan yang menerima hak membuka hutan dan lahan untuk kawasan bisnis dan perumahan.

Hal ini imbas dari kebijakan adanya konsesi hutan untuk perusahaan, dan abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai paru-paru dunia.
Terkait hal ini ALLAH taala telah mengingatkan,
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab, “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”, Ingatlah Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” (QS Al-Baqarah: 11-12).

Sudah sangat jelas bahwa ALLAH SWT melarang melakukan kerusakan di muka bumi ini. Apalagi penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang di berikan negara.

Sayangnya mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini sangat sulit tersentuh hukum. Kalaupun ada, sifatnya hanya administratif, seperti pencabutan izin atau denda. Itupun tidak mampu membuat kasus-kasus pelanggaran hukum berkurang apa lagi hilang.

Tidak sedikit kasus-kasus yang sudah sampai kepada pengadilan, ujung-ujungnya tidak pernah jelas dan tidak pernah di usut lagi. Ternyata usut punya usut, salah satu penyebabnya adalah karena adanya kerjasama antara pengusaha dan rezim penguasa. Bahkan, tidak sedikit penguasa yang memilih terjun jadi pengusaha, atau sebaliknya.

Lalu apakah Islam punya solusi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla ini ?
Tenang Islam punya solusinya. Mengapa harus Islam?
Karena Islam adalah sistem yang sempurna yang mengatur seluruh kehidupan manusia. Islam juga mengatur soal kepemilikan harta kekayaan dan bagaimana cara mengelolanya. Islam juga mengatur soal kepemilikan dan pengelolaan hutan dan lahan.

Menurut pandangan Islam, hutan dan lahan adalah milik umum, bukan milik perorang atau milik negara. Pemanfaatannya tidak boleh membahayakan kehidupan dan lingkungan. Rasulullah Saw. bersabda : “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, Air, padang gembala, dan api. Harganya (menjualbelikan) adalah haram.” (HR Ibnu Majah dan abu Dawud).

Jadi haram hukum nya bagi siapa pun , termasuk negara,untuk menyerahkan kepemilikannya kepada individu atau korporasi-korporasi dengan alasan apa pun. Di dalam Islam negara justru wajib mengelola hutan dan lahan dengan baik agar fungsi dasar sumber daya alam bisa di manfaatkan, sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat dan semesta alam. Wallahu a’lam bisshowwab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here