Kejahatan Anak Makin Menjadi, Buah dari Sistem Kapitalisme

0
22

Oleh : Eci (Pendidik Palembang)

Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13 tahun) ke panti rehabilitasi yang berada di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.Ketiga pelaku yakni, MZ (13), MS (12) dan AS  dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Harryo mengaku dilimpahkan ketiga pelaku ke panti rehabilitasi karena adanya permintaan keluarga agar ketiga pelaku untuk dilakukan pembinaan. Harryo menyebut, ketiga pelaku akan tetap menjalani pengawasan penuh dari kepolisian meski menjalani rehabilitasi di LPKS Dharmapala. Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan keluarga serta dinas sosial mengenai perkembangan ketiga pelaku.

Harryo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan foto para pelaku mengingat mereka masih di bawah umur. Dirinya mengatakan, pelaku penyebaran foto ABH akan mendapat sanksi pidana (Urban. Id, Jumat, 06/09/2024).

Kekerasan terhadap anak termasuk dalam daftar kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Anak sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah problem sangat serius. Persoalan ini sejatinya memberikan gambaran buruknya masyarakat yang berawal dari lemahnya keluarga; demikian pula menggambarkan betapa anak belum terlindung secara nyata.

Hal ini secara tidak langsung membuktikan upaya perlindungan terhadap anak tidak berjalan efektif. Meski ada banyak regulasi dan gerakan yang sudah dicanangkan negara, fakta menunjukkan semua upaya tersebut belum memberikan hasil. Alih-alih berkurang, korban justru terus bertambah banyak, ragam kekerasan makin mengerikan, serta usia pelaku makin belia usianya.

Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama. Namun, kapitalisme membuat peran keluarga ini makin tergerus. Di tengah derasnya kampanye kesetaraan gender, peran fitrah perempuan dianggap tidak berharga karena tidak menghasilkan materi dan disebut sebagai unpaid work. Saat ini justru yang diaruskan adalah partisipasi penuh perempuan dalam dunia kerja. Bahkan, perempuan dipaksa menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi negara dan dunia yang terdampak pandemi.

Peran produktif inilah yang diaruskan di dunia, demikian pula di Indonesia. Perempuan dinilai berdaya bila menghasilkan materi atau uang. Berbagai langkah diambil agar perempuan nyaman berada di tempat kerja, seperti adanya tempat penitipan anak di tempat kerja. Negara pun mengaruskan pengasuhan alternatif dan pengasuhan komunitas sebagai ganti pengasuhan ibu—yang tentunya tidak sebaik pengasuhan seorang ibu.

Lemahnya pengasuhan ini sejatinya juga menunjukkan lemahnya sistem pendidikan dalam mencetak calon ibu dan calon ayah yang memahami tanggung jawabnya terhadap anak. Akibatnya, pengasuhan tidak berkualitas sehingga anak kehilangan ruang untuk memiliki kesadaran penuh akan nilai-nilai moral.

Kegagalan anak memahami nilai moral membuatnya terjerumus menjadi pelaku kejahatan. Apalagi anak yang telantar yang tidak mendapatkan pengasuhan dapat mudah masuk dalam perangkap pornografi.

Perangkap ini makin kuat karena kapitalisme menjadikan keharaman ini sebagai industri yang “halal”, bahkan sebagai salah satu andalan penyumbang pertumbuhan ekonomi. Dalam bingkai kebebasan dan hak asasi manusia, bisnis ini pun ditumbuhkembangkan, tidak peduli pada besarnya dampak buruknya, bahkan pada anak sekalipun.

Pemberdayaan perempuan dan bisnis pornografi seolah menjadi satu kebutuhan. Keuntungan materi menjadi tujuan utama, kerusakan moral tidak dipermasalahkan. Oleh karenanya, upaya mencegah kekerasan seksual dalam bingkai kapitalisme tidak akan pernah terwujud, malah kerusakan di masyarakat makin parah. Keluarga pun terkena dampaknya, peran dan fungsinya makin samar, bahkan kemudian hilang.

Fakta buruk ini juga mencerminkan kerusakan berbagai sistem kehidupan kita, terutama sistem pendidikan, informasi, juga sosial. Semua ini berpangkal pada sistem kehidupan saat ini, yaitu sekularisme kapitalisme yang meminggirkan aturan agama dan menjadikan manfaat sebagai hal utama yang diperjuangkan, tidak peduli dengan dampak kerusakannya.

Sangat jelas buruknya kehidupan dalam tatanan sekularisme kapitalisme. Oleh karenanya, butuh ada perubahan mendasar pada pandangan hidup rakyat yang tentu harus diawali dengan membuang sekularisme kapitalisme. Dalam hal ini, Islamlah satu-satunya pengganti yang menyolusi tuntas berbagai persoalan manusia, termasuk kejahatan seksual.

Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan dalam seluruh aspeknya, termasuk dalam membina generasi. Pendidikan Islam membangun ketakwaan individu sehingga taat aturan Allah. Demikian juga sistem pendukung lainnya, senantiasa berpegang pada aturan Allah.

Sistem informasi akan tegas membentengi umat—khususnya anak-anak—dari konten-konten negatif, termasuk konten porno. Literasi digital akan ditanamkan pada setiap insan.

Selain itu, sistem ekonomi Islam akan menjaga berbagai aktivitas ekonomi agar selalu dalam koridor hukum syarak. Islam menutup semua pintu kemaksiatan, termasuk Industri pornografi. Negara akan menjamin kesejahteraan rakyat tanpa membebani para perempuan dengan kewajiban mencari nafkah.

Sementara itu, negara akan menjaga fungsi dan peran kodrati perempuan sebagai ibu generasi sehingga bisa menjalankan tugas pengasuhan dengan maksimal. Mereka memahami seruan Allah untuk menjaga keluarga selalu taat Allah, sebagaimana dalam QS At-Tahrim: 6,

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Semua sistem Islam itu akan memberikan perlindungan hakiki bagi anak sehingga anak terlindungi dari berbagai kejahatan, termasuk kejahatan seksual. Demikian pula akan menjadikan anak senantiasa dalam kebaikan, jauh dari perbuatan buruk, termasuk menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum.

Semua itu hanya akan terwujud dalam negara yang menjalankan sistem Islam kafah dalam wadah Khilafah Islamiah. Wallahualam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here