Kejari OKI Tahan Kontraktor dan PPK Disbunak

0
388

Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menahan dua tersangka berinisial CN dan TP dalam kasus korupsi pengadaan benih (bibit karet) siap tanam Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 Jumat (10/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fajar Dian Prawitama SH dalam konferensi persnya mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini kerugian negara sebesar 317 juta rupiah dan kerugian ini menjadi barang bukti.

“Ini merupakan proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 sebesra 1,8 miliar, tersangka RC selaku kontraktor serta TP selaku PPK, kedua tersangka ditahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk dua puluh hari ke depan dan telah P 21,” ujarnya.

Dikatakan Abdi Reza, adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar 317 juta rupiah dan terkait indikasi adanya tersangka lain. Namun Kajari menyebutkan belum ada barang bukti yang kuat untuk menjerat tersangka lain minimal ada dua alat bukti. “Ke depan kita lihat saja dalam proses persidangan, mudah-mudahan ada bukti baru yang bisa dijadikan dasar,” ucapnya.

“Untuk tesangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang–undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang–undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.

Terpisah Pengacara RC Riza Faisal Ismed SH menyebutkan penahanan kliennya sudah melalui prosedur. “Kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh klien kami, belum pernah dihukum, tentu keterkaitan hal ini kami akan membuat pembelaan, walau tidak menghapus terhadap jalannya proses perkara pidana, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti,” tegas Riza.

Sumber : SMSI OKI
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here