Keselamatan Rakyat dalam Jaminan Islam

0
71

Oleh : Yunita

Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga atau disengaja, yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari tahun 2019 hingga tahun 2021, Indonesia mengalami peningkatan kecelakaan lalu lintas menyentuh angka 103.645 kejadian pada tahun 2021. Indonesia termasuk negara ASEAN yang memiliki tingkat kematian tinggi akibat kecelakaan berkendara di jalan.

Baru-baru ini tepatnya pada 29 Agustus 2023, peristiwa kecelakaan maut akibat microsleep terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang Km 85.400A Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam peristiwa itu dua orang penumpang Toyota Hiace dilaporkan meninggal dunia. Pada 2 September 2023, insiden kecelakaan beruntun di Tol Cipali Km.80, yaitu Tol yang menghubungkan daerah Cikopo, Purwakarta, dan Palimanan. Kecelakaan tersebut melibatkan sedikitnya 10 kendaraan. Akibatnya sejumlah kendaraan berserakan di jalan Tol dalam kondisi rusak dan hancur.

Melalui acara”Road Traffic Safety Summer School 2023″, Prof.Ir.Siti Markhamah, M.sc.,pH.D.,IPU., ASEAN.Eng,selaku Erasmus+Project Team Leader Universitas Gajah Mada (UGM) menyampaikan, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), kecelakaan lalu lintas di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Prof. Siti merekomendasikan bahwa manajemen keselamatan berlalulintas harus diperbaiki dan dikembangkan secara lebih masif.

Sementara Perwakilan The Asia safe Project And European, Prof. Sara Ferreira, menegaskan perihal program Vision Zero terhadap kecelakaan berlalu lintas. “Program Vision Zero ini, guna untuk menekan angka kematian yang diakibatkan kecelakaan berlalu lintas. Dengan memegang tujuan akhir pada 2050 dengan nol kecelakaan” ujar Sara, Senin (28/8/23) dikutip cakrawala.co.

Ada beberapa faktor penyebab kecelakaan, diantaranya faktor manusia, faktor kendaraan atau kelayakan moda transportasi dan faktor prasarana atau buruknya infrastruktur jalan. Tentunya hal ini dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan.

Kasus kecelakaan ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah sebagai penjamin keselamatan rakyat, untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan penumpang, sebab menjamin keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Namun persoalannya saat ini adalah sesuatu yang mustahil didapatkan dalam sistem kapitalisme-neoliberal. Sistem ini melegalkan pemerintah berlepas tanggung jawab terhadap keselamatan rakyatnya.

Fakta menunjukkan, belum adanya perbaikan signifikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas untuk melindungi masyarakat saat menggunakan transportasi. Seperti kerusakan jalan publik yang masih banyak, kendaraan umum yang tidak layak beroperasi, serta pengguna jalan yang sembrono atau ugal-ugalan. Hal ini membuktikan bahwa kinerja pemerintah masih buruk.

Pemerintah harusnya menjadi garda terdepan dalam memberi jaminan keselamatan transportasi, bukan malah abai dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada operator yang tidak berwenang. Masalah kecelakaan berlalu lintas akan terus terjadi, selama penerapan sistem kapitalisme-neoliberal yang batil diterapkan di negeri ini, akhirnya rakyatlah yang terus menerus menjadi korban.

Oleh karena itu, harus ada perubahan secara sistemik, agar masalah keselamatan transportasi dapat dituntaskan secara nyata dan dapat dirasakan seluruh rakyat. Sistem yang mampu mewujudkan hal tersebut hanyalah sistem Islam (khilafah), yaitu suatu sistem yang menjadikan syariat Allah sebagai satu-satunya aturan. Dalam Islam menempatkan pemerintah/negara sebagai penanggung jawab keselamatan rakyatnya, termasuk dalam keselamatan transportasi. Haram hukumnya negara melepas tanggung jawabnya kepada pihak operator (swasta), sebab swasta hanya berorientasi meraih keuntungan semata.

Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan seperti sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Pemerintah adalah raa’in (pemimpin), dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. Al-Bukhari).

Melalui hal ini, pemerintah harus menyediakan transportasi publik yang memadai berupa moda transportasi dan kelengkapannya dengan kualitas terbaik bagi masyarakat. Pelayanan ini harus diwujudkan dengan kapasitas negara sebagai penanggung jawab (raa’in) dan pelindung (junnah). Negara akan berupaya maksimal menyediakan berbagai moda transportasi dengan teknologi terbaru dan tingkat keselamatan tinggi, sehingga dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

Sungguh moda transportasi yang kelayakannya dapat mewujudkan keselamatan masyarakat dalam bertransportasi, hanya dapat terwujud dalam sistem khilafah.

Wallahu a’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here