Ketahuan Ingin Mencuri Diamankan Polisi

0
330

 

KlikSumatera.com, BANYUASIN – Berdasarkan Laporan Polisi : LP /B- 03 /II/2019/ SUMSEL / Sek.Tungkal Ilir tanggal 08 Februari 2019, Polsek Tukal Ilir telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan seusai dengan pasal 363 jo pasal 53 KUHP.

Kejadian percobaan pencurian tersebut terjadi pada, Jumat tanggal 08 Februari 2019 jam 00.10 WIB, di depan warung manis milik Jamiludin Bin Huddin yang berlokasi di pasar Desa Keluang dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil penyelidikan Polsek Tungkal Ilir diketahui bahwa pelaku percobaan pencurian tersebut adalah inisial SA (20) yang merupakan warga RT. 02/01 dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Tungkal Ilir Ipda S. Tarigan, SH mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara pelaku mencongkel salah satu papan pintu depan warung korban dengan mengunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu.

“Dan selanjutnya pelaku mematikan stop kontak warung tersebut sehingga lampu depan warung mati dan pelaku selanjutnya tiarap sambil memperhatikan keadaan sekitar dan ternyata perbuatan pelaku terlihat saudara Dodi Saputra dan Romi,” kata Iptu S. Tarigan. Sabtu (09/02).

Menurut Kapolsek, melihat pelaku kemudian saudara Dodi dan Romi mendekati pelaku, melihat saudara Dodi dan Romi mendekatinya, pelaku berdiri sambil memegang pisau di balik baju bagian belakang. Karena takut, sehingga saksi pergi meninggalkan pelaku.

“Selanjutnya saudara Dodi memberitahukan kepada korban pemilik warung dan mengajak saksi Romi menangkap korban di rumah pelaku dan selanjutnya membawa ke Pos Polisi Keluang untuk diamankan

Dikatakan Kapolsek bahwa Pelaku tertangkap pada, Jumat tanggal 08 Februari 2019 sekira jam 01 00 WIB di rumah orang tua pelaku yang beralamat di RT 02 RW 01 dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

“Selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokat. Saat ini pelaku telah mendekam sel tahanan Mapolsek Tungkal Ilir untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas dia. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here