Ketika Ajaran Islam Dilarang

0
647

Oleh : Widiawati (Pemerhati Sosial)

Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru menegaskan rencana pemerintah yang akan membuat aturan pelarangan terhadap ideologi Khilafah harus didukung.

Sebab, pria yang akrab disapa Gus Falah itu menyadari betul bahwa meski organisasi yang mengusung ideologi Khilafah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan, tapi masih banyak kegiatan yang mereka lakukan dengan terselubung.

Gus Falah menegaskan, negara tidak bisa menggunakan pendekatan persuasif terus-menerus atas ajaran radikal ini. Dia mengatakan yang harus di lakukan pemerintah adalah mengatur pendirian ormas. Gesuri.id Sabtu (14/9).

Selain pengaturan soal ormas, lanjut Gus Falah, yang juga harus dilakukan pemerintah adalah mengupayakan agar Pancasila bisa betul-betul di pahami masyarakat. Gus Falah pun mengingatkan, di zaman Orde Baru di setiap desa ada tugu yang berisi Pembukaan UUD 1945 dan ada tugu Pancasila.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah.Rencana ini muncul dikarenakan penyebaran ideologi Khilafah ternyata tak berhenti walaupun kelompok yang berideologi demikian sudah dibubarkan.

Jika ideologi adalah sebuah kompleks gagasan yang mendasar, maka pertama adalah bahwa khilafah bukanlah sebuah ideologi. Jelas bahwa khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang terkandung dalam Al Qur’an. Islam sebagai salah satu konsep kunci Al Qur’an adalah rancangan kelembagaan pribadi, keluarga, dan masyarakat , bahkan masyarakat antar-bangsa yang majemuk. Ajaran khilafah adalah bagian dari Islam yang berkenaan dengan kepemimpinan. Karena Islam tidak bisa dibatasi oleh negara-bangsa (Islam sebagai konsep jauh mendahului konsep negara-bangsa) maka khilafah adalah konsep kepemimpinan global yang sudah ada sejak manusia hidup bermasyarakat. Kepemimpinan dari berbagai tingkat hingga global bisa adil, bisa dzalim. Sebagai kompleks gagasan yang mendasar, Islam lebih layak disebut sebuah ideologi daripada khilafah. Mungkin karena pejabat ini tidak cukup berani melarang penyebaran Islam, maka yang akan dilarang adalah ajaran khilafah.

Prinsip khilafah ini oleh Bung Karno disebut internasionalisme yang diwujudkan dalam pernyataan Pembukaan UUD45 alinea ke-4 “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Jadi secara mendasar Republik ini mengemban misi khilafaty. Memusuhi khilafah adalah pengingkaran terhadap tujuan Republik ini didirikan oleh para founding figures.
Jika khilafah adalah kepemimpinan global, maka saat ini manusia hidup dalam khilafah Pax Americana yang secara praktek dipimpin oleh Presiden AS Donald Trump. Akhir-akhir ini kepemimpinan AS ini memperoleh tantangan yang keras dari Presiden RRC Xi Jinping. Kepemimpinan Pax Americana ini adalab kelanjutan dari _Pax Britanica_ yang muncul pasca kejatuhan khilafah Turki Usmani pada 1924. Selama 100 tahun terakhir ini, dunia justru jatuh dalam dua Perang Dunia, lalu perang dingin hingga perang di Timur Tengah, Afrika, Asia Timur, Pasific hingga Asia Tenggara. Padahal selama khilafah Turki Usmani, dunia jauh lebih aman dan damai, termasuk Nusantara sampai kedatangan penjajah Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang menjelang proklamasi Kemerdekaan.

Perlu dicatat bahwa nilai-nilai Pancasila justru tumbuh subur selama khilafah Turki Usmani ini. Ternyata penjajah tidak pernah sepenuhnya rela melepas negeri kaya raya seluas Eropa ini. Berbagai cara dilakukan melalui berbagai rancangan kelembagaan agar nilai-nilai Pancasila itu secara perlahan justru redup dan tidak dipraktekkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika Pancasila ini adalah ideologi yang digambarkan dalam Pembukaan UUD45, maka batang tubuhnya yang asli (sebelum diamandemen) adalah kompleks gagasan mendasar Republik ini.

Dalam perspektif sejarah inilah, tampak kedunguan pejabat yang terserang islamophobia tersebut. Ancaman atas Republik ini bukan Islam, tapi kapitalisme dan imperialisme Barat. Ancaman itu bahkan sudah dan sedang terjadi dengan konsekuensi yang makin serius. Patutlah dimengerti jika semburan dusta tentang ancaman ideologi khilafah ini sekaligus membuka kedunguan rezim boneka Barat ini.
kedua adalah bahwa melarang penyebaran gagasan apapun hampir tidak mungkin di zaman internet ini. Di samping bertentangan dengan banyak pasal dalam konstitusi dan Deklarasi HAM, melarang orang berpikir justru menunjukkan kekurangan pikiran rezim ini.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan Pendapat Hukum (legal Opini) sebagai berikut.

PERTAMA, bahwasannya pernyataan Wiranto dapat dinilai memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama. Unsur perbuatan tindak pidananya berupa : Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.

KEDUA, bahwa yang dimaksud dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan Permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu, sedangkan Wiranto menyatakan “……akan melarang ideologi Khilafah….”. pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam. Khilafah bukan ideologi, melainkan bagian dari ajaran Islam sama seperti shalat, puasa dll;

KETIGA, bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama _(malign blasphemies)_. Sedangkan Wiranto menyatakan terkait Khilafah bukanlah kali pertama dan dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi;

KEEMPAT, bahwa Unsur Penodaan adalah berupa menista atau menodai suatu Agama, Pernyataan Wiranto yang menyatakan Khilafah adalah Ideologi dapat dinilai sebagai bentuk penistaan atau menodai agama Islam. Ajaran Islam yang agung dibangun narasi sebagai sebuah ideologi yang kemudian ada dugaan kuat disandingkan narasi bahaya dengan ideologi Komunis. Maka pernyataan Wiranto hal ini sangat keterlaluan, menebar kebencian terhadap ajaran Islam;

KELIMA, bahwa Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara bahkan menjadi mayoritas. Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here