Ketua Bawaslu Prabumulih Bakal Diperiksa DKPP

0
468

Kliksumatera.com, PRABUMULIH- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dijadwalkan akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara nomor 193-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (9/7/2019).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu dalam hal ini salah satu penyelenggara Pemilu berasal dari Kota Prabumulih, yakni Ketua Bawaslu Kota Prabumulih.

Berdasarkan laporan pengaduan nomor 201-P/L-DKPP/VII/2019 diketahui perkara ini diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Prabumulih yang diwakili oleh Supandi melalui kuasa hukumnya, M Maiwan Kailani SH MH. Sementara Teradu yakni Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi SH.

Salah satu pihak perwakilan caleg, Amri Amasita kepada wartawan, Rabu (7/8/2019) juga membenarkan pihaknya telah menerima surat pemanggilan sidang pemeriksaan ke satu dari DKPP RI. “Iya benar, rencana sidangnya telah dijadwalkan pada tanggal 9 Agustus 2019 nanti,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pokok pengaduan dari pengadu tersebut, pada tanggal 26 April 2019 yang lalu sekitar pukul 11.00 WIB, telah melaporkan dan mengadukan perbuatan dugaan money politik dilakukan oleh Caleg DPRD Kota terpilih ke Bawaslu Prabumulih. Laporan tersebut diterima Ketua Bawaslu Prabumulih, Herman Julaidi SH.

Namun Herman menyatakan dengan lantang hendaknya laporan dilengkapi dahulu baru bisa ditindaklanjuti. Padahal, pada tanggal 26 April 2019 adalah hari terakhir untuk menerima laporan.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum perwakilan caleg partai Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/5/2019) lalu, resmi melaporkan HJ selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal tindakan individualisme dan pernyataan dalam menyikapi laporan dugaan money politik.

“Laporan kami ke DKPP sudah diterima tadi siang. Yang kita laporkan adalah HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih,” ungkap Maiwan Kailani SH MH.

Pihak DKPP menerima dokumen laporan resmi pihaknya tersebut dengan nomor 02-14/PP.01/V/2019. Menurut Maiwan, HJ diduga telah bertindak individualisme atau pribadi ketika menyikapi laporan pihaknya terkait tiga dugaan money politik yang terjadi di Kota Prabumulih.

“Adapun tindakan yang kita laporkan karena saudara HJ telah bertindak secara pribadi bukan atas nama Institusi. Hal ini kami dapat dari bukti-bukti surat balasan yang dikirimkan kepada si pengadu. Dan ini akan kami buktikan di persidangan DKPP,” katanya kala itu.

Sumber : Ril
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here