KPU Muratara Sosialisasikan PKPU No 18 Tahun 2019 

0
336

Kliksumatera.com, MURATARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Acara berlangsung di Rumah Makan Sederhana, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan partai politik, Tokoh masyarakat, Kasat Pol PP, Kaban Kesbangpol, Perwakilan Dandim 0406 MLM, Perwakilan Polres Muratara. Selasa (10/12/2019)

Ketua KPU Muratara, Agus Mariyanto mengatakan kegaiatan hari ini adalah sosialisasi PKPU no 18 tahun 2019, PKPU ini perubahan kedua dari PKPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak tahun 2020. “Inti dari perubahan PKPU no 3 tahun 2017 ke PKPU no 18 tahun 2019 sangat banyak yang kita lihat misalnya soal petugas partai politik dalam merekrut calon, kemudian syarat-syarat, tetap dilaksanakan cuti bagi pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat. Itu ada semua dalam PKPU no 18 tahun 2019,” katanya.

Menurutnya, yang lebih familiar dalam PKPU ini diatur tentang sistem informasi pencalonan (Silon). “Silon ini akan dipergunakan oleh KPU dan pasangan calon melalui LO sebelum pasangan calon itu mengusung atau mendaftarkan diri pada bulan juni nanti, karna dia harus menginput dulu seluruh dokumen syarat di dalam Silon itu,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa 60 persen dari materi hari ini adalah untuk pencalonan perseorangan. “Partai politik mau hadir atau tidak itu hak mereka, yang penting KPU sudah menyosialisasikannya,” ujarnya.

Pihaknya berharap poin penting syarat calon atau ketentuan tahapan mencalonkan diri dan sebagainya itu ada di KPU. Kalau partai politik tidak mau atau tidak wearnes dengan acara sosialisasi yang berhubungan dengan yang sedang dilakukan partai. “Di PKPU 18 itu ada tugas-tugas partai politik dalam hal rekrutmen harus sesuai dengan PKPU, harus sesuai dengan aturan dan sebagainya. Takutnya yang direkrut nanti tidak sesuai dengan yang ada di PKPU,” paparnya.

Masih dikatakan Ketua KPU, timing pilkada itu ada pada pencalonan, pencalonan itu akan dimulai pada bulan Juni 2020 mendatang. “Saya berharap partai politik, tokoh masyarakat, untuk terus berkonsultasi dengan kami supaya masyarakat di luar tidak multitafsir tentang PKPU. Kantor kami selalu terbuka untuk siapa saja yang ingin berkonsultasi terkait masalah syarat pencalonan dan kami berharap juga ada penghubung antara calon perseorangan dengan KPU,” harapnya.

Selanjutnya Agus Maryanto menjelaskan, syarat minimal calon perseorangan di Muratara adalah 10 persen dari 148.678 (DPT Muratara saat Pemilu legislatif dan pemilu Presiden) pendukung dari DPT terakhir. Artinya mereka harus mendapat dukungan 10 persen dari DPT pada saat Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

“Saya yakin kalau kita saling memahami aturan dan mekanisme yang ada, Pilkada pada tanggal 23 September 2020 mendatang berjalan lancar dan aman,” timpalnya.

Sementara Komisioner KPU Divisi teknis dan sosialisasi, Ardiyanto menjelaskan syarat bagi para calon perseorangan harus melampirkan foto copy KTP pendukung perseorangan di formulir pendaftaran agar Bawaslu tidak kebingungan untuk mengecek persyaratan tersebut. Selain itu para pendukung calon perseorangan harus membubuhi tanda tangan mereka.

Laporan          : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here