Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sidang kasus penyiraman air keras (cuka para) terhadap korban Muhammad Rifai hingga menyebabkan korban cacat permanen pada mata sebelah kiri yang dilakukan terdakwa Ahmad Irawan alias Iwan Brek (46) warga Jl. Sematang RSS-C Griya Harapan Blok 1-C No 4 RT 94 Sako Palembang kembali digelar.
Sidang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus dengan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel SH MH mengagendakan mendengarkan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, Rabu (18/9).
Di hadapan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Purnama yang pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun, kuasa hukum terdakwa Defi Sepriyadi SH membacakan pledoi menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dihadirkan oleh JPU pada persidangan sebelumnya bahwa bukti-bukti yang dihadirkan tidak berkekuatan hukum.
“Untuk itu kami dari kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikarenakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disangkakan terhadap terdakwa,” tegas Defi.
Sementara itu saat ditemui usai persidangan kuasa hukum korban Muhammad Rifai dan Tito Dalkuci mengatakan setelah mendengarkan pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa tersebut cukup mengada-ada oleh karena terdakwa di tuntut JPU terhadap adanya fakta di persidangan sebelumnya yang terungkap bahwa otak pelaku dari kasus penyiraman air keras tersebut adalah terdakwa Ahmad Irawan itu sendiri. Serta keterangan terdakwa pada persidangan sebelumnya juga ternyata mencabut atau mengubah dakwaannya yang berarti terindikasi bahwa berita acara yang dibuat di penyidik kepolisian terkesan palsu.
“Langkah selanjutnya nanti kita lihat dulu jawaban dari JPU yang mudah-mudahan Jaksa dapat bekerja lebih maksimal dalam mengungkap kasus yang menurut saya sangat merugikan pihak korban,” tegas Tito optimis.
Awal mula kejadian yang menyeret terdakwa Ahmad Irawan terjadi sekitar 30 Desember 2018 dimana saat itu terdakwa Ahwad Irawan diduga sebagai otak pelaku penyiraman air keras terhadap korban Muhammad Rifai bermula perebutan lahan parkir. Terdakwa Ahmad Irawan meminta sejumlah uang kepada korban, namun korban tidak memberikan uang. Kemudian dua hari selanjutnya barulah terjadi penyiraman air keras tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana serta Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo 55 Ayat (1) KUHPidana.
Laporan : Hendri
Posting : M. Riduan