Literasi Digital, Lindungi Diri Dari Penipuan Di Dunia Digital

0
419

OKUTimur – Klik Sumatera- Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Sebagai Keynote Speaker adalah Bupati Ogan Komering Ulu Timur yaitu, H. Lanosin, S.T., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

KRISNA PRIMANTI, S.PD., M.PD (Guru SMK Yaperi Aktripa dan Instruktur Penyelia Swasta Kemnaker RI), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Krisna memaparkan tema “SUKSES BELAJAR ONLINE DENGAN KEMAMPUAN LITERASI DIGITAL”. Dalam pemaparannya, Krisna menjelaskan literasi adalah kemampuan individu untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah. Manfaat literasi digital, meliputi meningkatkan kemampuan verbal dan komunikasi yang baik, menambah wawasan dan informasi baru, serta mengoptimalkan kinerja otak. Kemampuan otak manusia, mencakup temporal skill dan spatial skill. Temporal skill merupakan kemampuan memahami seusatu dengan cepat. Spatial skill merupakan kemampuan memahami tanpa tempo, melalui simbol atau tulisan. Kiat meningkatkan kemampuan literasi digital, dengan cara menanamkan kecintaan untuk membaca, mendengaran cerita atau informasi, menyusun cerita kontekstual, serta interaksi dan program inovatif.

Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh INDIRA WIBOWO, S.T., C.PS (Public Speaker, Duta Wisata Indonesia 2017, dan Owner @mydearscraft). Indira mengangkat tema “DUNIA MAYA DAN REKAM JEJAK DIGITAL”. Indira membahas internet sehat adalah konsep penggunaan internet untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari kemungkinan bahaya atau risiko di dunia online. Dunia maya merupakan media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online, integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif. Rekam jejak digital ialah sesuatu yang ditinggal di media sosial.

Resiko dan bahaya jejak digital, meliputi akses bebas yang didapatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab pada data seseorang, penyerang mendapatkan informasi korban yang tertinggal di internet, serta reputasi professional. Cara menjaga jejak digital, antara lain, periksa jejak digital, bijak sebelum menulis, perhatikan perangkat gawai, serta bangun citra diri yang positif.

Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh DIDIN SHALAHUDDIN, S.PD (Founder Bening Bergema Production). Didin memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI BATASAN DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL”. Didin menjelaskan kebebasan berekspresi tidaklah independen. Kebebasan sangat terkait dan berkesinggungan dengan dengan hak-hak lain, seperti budaya, adat setempat, dan sebagainya. Racun utama yang mengancam kebebasan ekspresi adalah disinformasi, terutama di masa pandemi. Negara harus dapat menjamin bahwa perusahaan-perusahaan media dapat menjalankan bisnisnya dengan tetap berkesesuaian dengan prinsip-prinsip ham, khususnya freedom of expression, bukan menjadi medium yang menyebarkan disinformasi. Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah Negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagai Negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresisejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945.

Banyak informasi positif yang diperoleh dari internet, tapi di sisi lain internet terutama media sosial dibanjiri informasi negatif, tidak terkecuali hoaks tentang covid-19, vaksin, ujaran kebencian, dan sebagainya. Tips menghindari penipuan dalam dunia digital, meliputi menjaga informasi pribadi, jangan memberikan kode OTP, jangan mudah tergiur dengan hadiah, tidak mentransfer ke rekening pribadi, dan cek situs resmi.

Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh ARIF KURNIAWAN, M.PD (Dosen dan Ketua Dewan Kesenian OKU Timur). Arif mengangkat tema “SUDAH TAHUKAH KAMU DAMPAK PENYEBARAN HOAX?”. Arif membahas teknologi digital merupakan masa ketika informasi mudah dan cepat diperoleh serta disebar luaskan menggunakan teknologi digital. Saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat Indonesia, hal ini disebabkan oleh inovasi yang dinamakan media sosial. Media berupa, youtube, Instagram, whatsapp, dan lain-lain.

Hoax merupakan berita yang mengandung kebohongan. Hoax biasanya berita yang membuat kita benci antar suku, agama, ras dan antar golongan. Dampak penyebaran hoax, antara lain dampak psikologis atau mental, post traumatic stress syndrome, menimbulkan kecemasan dan stress, sampai dapat mengakibatkan kekerasan. Konsekuensi hukum yang mengatur hoax terdapat dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1. Cara menghindari berita hoax demi kesehatan mental, antara lain bersikap skeptis, belajar menilai kabar, periksa waktu penerbitan informasi, lawan dengan humor, serta mulai beraksi.

Webinar diakhiri, oleh LEONI ANGELA WIDIANA (MC dan Influencer dengan Followers 14,9 Ribu). Leoni menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa kiat meningkatkan kemampuan literasi digital, dengan cara menanamkan kecintaan untuk membaca, mendengaran cerita atau informasi, menyusun cerita kontekstual, serta interaksi dan program inovatif. Cara menjaga jejak digital, antara lain, periksa jejak digital, bijak sebelum menulis, perhatikan perangkat gawai, serta bangun citra diri yang positif.

Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah Negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagai Negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresisejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945. Cara menghindari berita hoax demi kesehatan mental, antara lain bersikap skeptis, belajar menilai kabar, periksa waktu penerbitan informasi, lawan dengan humor, serta mulai beraksi. ( A. Dedy )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here