Massa Presidium Jaringan Aksi “98” Sumsel Datangi Astra Credit Companies (ACC), Aji Saputra: Pihak Leasing Masih Ajukan Proses Banding ke Pihak Asuransi

0
25

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Hari ini Jumat (3/5/2024), puluhan massa aksi damai Presidium Jaringan Aksi “98” Sumatra Selatan mendatangi Astra Credit Companies (ACC) terkait penyitaan satu unit kendaraan roda 4 merk Avanza dengan plat BG 1503 R. Yang mana penyitaan dilakukan di Km 10 Kota Jambi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024.

Kepala Cabang (Kacab) Astra Credit Companies (ACC) Aji Saputra yang menerima massa aksi mengatakan, kalau untuk titik temunya sementara sampai saat ini kami dari pihak leasing masih mengajukan proses banding ke pihak asuransi. “Jadi mungkin saya flaceback sedikit biar ada titik awal mulanya. Jadi awalnya itu di tahun 2019 Customer ambil angkat Credit dengan pihak ACC kemudian baru jalan beberapa bulan tapi dari pihak Customer itu meninggal dunia,” terang Aji Saputra.

Sehingga melakukan klaim asuransi jiwa, tapi klaim asuransi jiwa ditolak oleh pihak asuransi. Kemudian karena pihak asuransi jiwanya menolak sampai saat ini itu tidak ada komplain sama sekali dari pihak customer ke asuransi. Jadi pihak asuransi tidak tahu kalau ada komplain dan lain-lain. “Setelah customer itu ditolak asuransinya tidak ada pembayaran angsuran sampai saat ini. Artinya sudah 5 tahun lebih pembayaran itu posisinya menunggak. Kemudian satu atau dua minggu lalu karena tunggakan mobilnya sudah panjang lebih dari 5 bulan akhirnya naik ekskalasinya ke wilayah sehingga ada penarikan unit,” beber Kacab ACC Aji Saputra.

Lebih lanjut Aji Saputra menuturkan, penarikan unit itu kejadiannya di Kota Jambi. Kemudian Customer melakukan aduan lagi bahwa kenapa mobilnya ditarik padahal sudah mengajukan klaim asuransi. “Ketika ada aduan itulah karena sudah ada pergantian pejabat. Kami yang baru tahu kami coba ajukan proses bandingnya lagi. Sebenarnya, untuk agenda hari ini kami sudah melakukan undangan ke pihak asuransi datang. Karena ini perjanjian 3 pihak kontraknya antara pihak ACC dan pihak Customer artinya Customer punya kewajiban untuk membayar utang sampai lunas. Sehingga mereka bisa mendapatkan BPKB,” terang Aji Saputra.

Kemudian dari pihak Customer dengan pihak asuransi itu juga ada perjanjian bahwa ketika nanti ada kejadian pihak asuransi akan mengcover. Cuma karena tidak mengcover kemarin makanya terjadi tunggakan.

Aji Saputra mengungkapkan, intinya ACC masih butuh waktu karena aduan dari pihak Customer itu belum sampai 1 minggu dari hari ini sudah terpotong wike and sudah terpotong hari libur hari buruh. Makanya tanggapan dari asuransi belum ada seperti ini,” tutup Aji Saputra.

Laporan : Akip
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here