Menjamurnya Kebebasan Agama di Sistem Demokrasi

0
176

Oleh : Desi Anggraini, Pendidik Palembang

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik karena mengucapkan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB ke komunitas Baha’i. Koalisi Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pun turut buka suara.

Koalisi ini terdiri dari YLBHI, Paritas Institute, LBH Jakarta, Yayasan Inklusif, HRWG, CRCS UGM, Ulil Abshar Abdalla, dan Ahmad Suaedy. Adanya kontroversi perihal komunitas Baha’i, koalisi ini berharap pemerintah dapat melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok minoritas sebagai warga negara yang sama.

“Saya sedikit optimis moderasi agama yang sedang digadang-gadang oleh Kementerian Agama semoga tidak jadi slogan kosong dengan munculnya pernyataan dari Kementerian Agama ini,” kata peneliti dari Paritas Institute, Penrad Siagian, dalam konferensi virtual bertema ”Perlindungan dan Pengakuan Negara terhadap Agama dan Keyakinan”, Jumat (30/7/2021).

Dia menilai Menag Yaqut tidak cukup hanya mengucapkan selamat. Tapi juga harus diteruskan kepada perlindungan, pelayanan publik terhadap berbagai kelompok agama, termasuk Baha’i yang selama ini mengalami diskriminasi. (DetikNews, Jumat, 30/07/2021 ).

Kebebasan beragama selalu menjadi salah satu tolok ukur berjalannya pilar demokrasi. Jika beragama dihalangi dan didiskriminasi, maka hal itu dianggap bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Jadi, apa yang dilakukan Yaqut dan pembelaan aktivis kebebasan beragama sudah sesuai dengan prinsip demokrasi.

Bagi mereka, agama apa pun wajib dilindungi. Tidak boleh intoleransi mayoritas atas minoritas. Negara harus menjamin semua agama yang berkembang, meski dikatakan agama tersebut sesat dan menyesatkan.

Atas nama kebebasan beragama, negara tidak berbuat apa-apa. Negara justru membiarkan bahkan melindunginya sebagai agama yang diakui keberadaannya. Ini terlihat seperti negara memberi peluang bagi siapa pun untuk keluar dari agamanya dan memeluk agama baru. Begitulah kebebasan beragama berlaku. Mau keluar masuk agama mana pun, itu hak warga negara. Negara tak boleh melarang hak individu dalam beragama.

Namun, perlu diingat pula, munculnya banyak aliran sesat telah memurtadkan ribuan kaum muslimin. Mereka menanggalkan akidahnya demi menjajaki agama baru atas nama kebebasan beragama. Memang tidak ada paksaan dalam memeluk Islam. Namun, Islam melarang seorang muslim meninggalkan akidah Islam.

Alhasil, penerapan sistem kapitalisme demokrasi telah memberi banyak kerugian kepada umat Islam karena tumbuh suburnya aliran sesat atau agama baru yang mengaburkan dan menyesatkan akidah Islam yang lurus. Negara kapitalisme demokrasi gagal melindungi umat dari penyesatan dan pendangkalan akidah Islam.

Dalam kacamata Islam, makna toleransi kepada sesama manusia adalah menghormati keyakinannya, karena Islam adalah agama rahmatan lil alamin, agama pembawa rahmat bagi seluruh dunia, tak terkecuali nonMuslim. Hal ini dicontohkan oleh Rosulullah SAW, beliau berjual beli dengan non Muslim, mengunjungi tetangga yang sedang sakit, walaupun tetangganya adalah kafir.

Namun, toleransi Islam tidak bermakna menerima keyakinan yang bertentangan dengan Islam. Imam as-syaukani dalam Fath al-Qodir berkata, Abd ibnu Humaid, Ibnu al-mundzir dan Ibnu Mardawaih mengeluarkan Riwayat dari Ibnu Abbas bahwa orang Quraisy pernah meminta kepada Rasul SAW. “Andai engkau menerima tuhan-tuhan kami, niscaya kami menyembah tuhanmu. Menjawab itu, Allah SWT menurunkan firman-Nya, surat al-Kafirun, hingga ayat terakhir:
“Untuk kalian agama kalian dan untukku agamaku.” (TQS Al Kafirun:6).

Dengan demikian, toleransi yang lahir dari pemahaman Islam moderat hanyalah ilusi. Sedangkan toleransi yang lahir dari sang pencipa adalah solusi atas kerukunan antarwarga. Lebih dari sekedar rukun, sistem pemerintahan yang menerapkan Islam secara kafah akan mampu mensejahterakan umat.

Dalam khilafah, khalifah adalah perisai tempat umat berlindung padanya. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Negara khilafah wajib menjaga akidah umat Islam dari berbagai penyimpangan, pendangkalan, serta penyesatan sebagaimana syariat Islam berfungsi menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keamanannya.

Dalam hal menjaga agama, negara khilafah memberikan toleransi terhadap pemeluk agama lain. Agama lain dapat hidup berdampingan dengan tenang bersama kaum muslimin di bawah naungan Islam. Sebab, pengakuan Islam terhadap pluralitas (ragam) masyarakat tidak lepas dari ajaran Islam. Allah berfirman, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama [Islam].” (QS al-Baqarah [2]: 256).

Terhadap aliran-aliran sesat, negara khilafah akan menghentikan aktivitasnya, membubarkan jamaah atau organisasinya. Adapun orang-orang yang terjebak pada aliran sesat tersebut, negara khilafah akan memberikan pendampingan berupa pembinaan hingga ia kembali pada akidah yang lurus, memberikan pemahaman, menjelaskan kesesatan dan kepalsuan ajaran tersebut dengan bukti dan argumentasi yang mampu memuaskan akal pikiran dan perasaanya. Serta mendorong agar mereka melakukan taubatan nasuha.

Khilafah juga akan menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang murtad, mengakui sebagai Nabi, menistakan Islam dan ajarannya. Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah!” (HR at-Tirmidzi).

Tegasnya hukuman ini merupakan imunitas bagi kaum muslim. Saat ia masuk Islam, ia harus memahami konsekuensi memeluk Islam berikut sanksinya jika ia menyalahi syariat Islam. Karena memeluk Islam adalah bagian dari pilihan yang dibuat dengan penuh kesadaran bukan paksaan.

Selain melindungi Islam, Khilafah pun melindungi agama lainnya, dengan syarat, pemeluknya menjadi ahli dzimmah. Khilafah membiarkan mereka dalam agama mereka; Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha dan sebagainya. Nabi SAW bersabda, “Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, bahwa siapa saja yang tetap memeluk Yahudi atau Nasrani, dia tidak boleh dihasut [untuk meninggalkan agamanya], dan dia wajib membayar jizyah.” (HR Ibn Hazm dalam kitabnya, Al-Muhalla).

Penjagaan khilafah terhadap Islam tidak akan memunculkan aliran-aliran sesat. Perlindungan khilafah terhadap umat agama lain telah dibuktikan dalam lembaran sejarah bagaimana khilafah memperlakukan nonmuslim dengan sangat baik. Hal ini sudah teruji bagaimana umat nonmuslim hidup tenang dan damai di bawah pemerintahan Islam. Toleransi yang pas dan tidak bablas hanya bisa diterapkan dalam negara khilafah. Umat muslim terjaga akidahnya, nonmuslim pun aman beribadah.Wallaahu a’lam bi ash shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here