Meski Belum Kantongi Izin, Pengusaha Gol C di Pulau Pinang Ini Terus Menambang

0
335

Kliksumatera.com, LAHAT – Usaha tambang Galian Gol C, yang diduga ilegal dimiliki (AM). Beroperasi menggunakan alat berat jenis eksavator, yang tak jauh dari bibir Sungai Lematang. Tepatnya, di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Pantauan awak media di lokasi, terlihat aktivitas alat berat eksavator tengah menggali material Galian Gol C. Selanjutnya, material galian tersebut diangkut menggunakan armada angkut jenis truck (dumtruck) yang lalu-lalang dari lokasi galian melintasi jalan raya.

Diduga, AM selaku pemilik usaha tambang Galian Gol C tersebut, saat dijumpai awak media di lokasi membenarkan, usaha tersebut miliknya dan ia menapik bahwa usahanya itu ilegal.


Kendati begitu, AM justru mengklaim usahanya itu sudah memiliki izin resmi dari Pemerintah dan Dinas terkait. Dan lokasi galian tersebut, merupakan bentuk dari reklamasi atas izin yang telah dikantonginya sejak tahun 2004 lalu.

“Ini ada keperluan apa ya, masuk ke lokasi orang dan berfoto-foto lalu disebarluaskan,” sapa AM, di lokasi dengan wajah tegang.

Kegiatan di sini, alih-alih AM, hanya sebatas reklamasi saja. ‘’Karena, saya sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah terkait sejak tahun 2004 silam. Perlu untuk diketahui, reklamasi di sini itu dari dana saya pribadi bukan dana reklamasi dari Pemerintah,” tegasnya ke awak media, dengan nada lantang dan keras.

Terpisah, Kepala Dinas Regional IV Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Ir. H. Tulus Santoso, MT. saat disambangi awak media pada Selasa, (25/6) di ruang kerjanya memaparkan, kegiatan reklamasi itu wajib dilaksanakan bagi pengusaha penambangan. Apabila, telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah.

Namun, sambungnya, hasil material Galian Gol C tersebut tidak untuk dibawa ke luar lokasi apalagi untuk dijual. Melainkan, material-material tersebut ditimbunkan kembali ke lubang-lubang bekas galian. Setelah itu, dilakukan penanaman tumbuhan-tumbuhan untuk penghijauan lahan kembali (reklamasi).

“Terkhusus, di lokasi tambang Galian Gol C yang dimiliki AM. Setahu saya, sampai saat ini belum juga memiliki izin resmi penambangan dari pihaknya,” jelas Tulus.

Jadi, apa dasar AM melakukan reklamasi di lokasi tersebut, tanyanya. ‘’Sekali lagi saya tegaskan bahwa reklamasi itu dilaksanakan setelah adanya penambangan dengan izin resmi dari Pemerintah. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung Kepala Seksi Minerba,” sarannya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Minerba, Lela Sofia ST, MT ketika dikonfirmasi awak media mengakui, lokasi galian yang diketahui milik AM tersebut, tidak mengantongi izin resmi penambangan Galian Gol C dari Pemerintah dan pihak terkait.

Justru, izin lokasi galian milik AM tersebut ditambahkan Lela, masih dalam tahap proses pengurusan izin masuk. Bukan izin untuk menambang, karena masih dalam tahap IUP Eksplorasi saja.

“IUP Eksplorasi tersebut, itu hanya sebatas kajian dan bukan untuk melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.

Laporan : Ferdy
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here