Miliki Tanaman Ganja, Warga Ogan Ilir Diamankan

0
333

Kliksumatera.com, INDRALAYA – Karena memiliki tanaman narkoba jenis ganja yang ditanam di kebun, warga Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir diamankan Satpolres Ogan Ilir.

Tanaman ganja itu menurut keterangan Humas Polres Ogan Ilir, AKP Ahmad Zainalsyah kepada media ini, Selasa (16/07) yakni sebanyak empat batang yang ditanam di kebun tersangka.

Tersangka adalah Eli Marzuki (34) yang pekerjaan sehari-harinya adalah petani. Terungkapnya tersangka memiliki tanaman ganja tersebut dijelaskan Zainal, bermula saat mertua tersangka, M. Nasir W yang diamankan oleh Polsek Muara Kuang karena pada dini hari pukul 02.00 WIB diduga memiliki empat batang pohon ganja tersebut pada Rabu, (10/07) yang lalu.

Karena kebun ganja tersebut awalnya milik mertua tersangka, tetapi sejak tahun 2014 hingga saat ini kebun tersebut diurus dan dikelola oleh tersangka.

Mendapat informasi mertuanya diamankan maka tersangka kemudian bergegas langsung menuju Kantor Polsek Muara Kuang guna melihat dan memastikan kebenarannya.

Setelah sampai di Polsek Muara Kuang, tersangka langsung diintrogasi petugas akan kepemilikan pohon ganja itu.

Alhasil dari hasil penyidikan tersangka langsung diamankan dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan perlawanan hukum tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, memelihara, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa empat buah tanaman ganja beserta pot bunga.

Sumber : Ril
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here