
Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin 8 Februari 2021 mengungkapkan hasil ungkap kasus, kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu pertama Bulan Februari 2021.
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus tindak pidana.
Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 15 kasus, Curas 1 kasus, Curanmor 2 kasus, dan Anirat 1 kasus.
Yang terbanyak mengungkap adalah Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, lalu Polres Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Polres Muara Enim 3 kasus.
Sedangkan untuk kasus Narkoba, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 41 Kasus dan menangkap sebanyak 49 tersangka. Mereka adalah pengedar 41 orang dan pemakai 8 orang.
Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak Sabu : 452,31 gram dan ganja 3216,91 gram.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali


