Kliksumatera.com, MURATARA- Ratusan tenaga medis maupun pegawai yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melakukan unjuk rasa di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Selasa 28/4/2020.
Dalam tuntutan aksi unjuk rasa yang terdiri dari 251 orang pegawai yang ada di RSUD Rupit yang menyampaikan 18 item tuntutan yang berkaitan mengenai kesehatan dan fasilitas medis dalam penanganan wabah Virus Corona (Covid-19).
Dimana tuntutan mengacu dengan keselamatan dan kesehatan tenaga kesehatan dalam penanganan OPD/PDP/Covid-19. Sesuai peraturan perundang-undangan No 36 tahun 2019 tentang kesehatan, UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, UU no. 38 tahun 2014 tentang keperawatan, permenkes no 26 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU no. 38 adalah hak perawat dan tenaga kesehatan dalam bekerja memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standart, memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Juga perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memperoleh hak lain sesuai ketentuan peraturan UU.
Dengan dasar tersebut, dan minimnya perhatian Pemerintah terhadap tenaga medis maupun pegawai RSUD Rupit, membuat mereka angkat bicara secara umum menyampaikan aspirasi mereka selama ini termasuk berkaitan penanganan Covid-19.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan massa tersebut, berkumpul sekitar pukul 09.00 WIB di gedung utama RSUD Rupit hingga pukul 10.10 wib dengan tujuan ingin menyampaikan aspirasi mereka pada Direktur RSUD Rupit terkait tuntutan mereka sebagai tenaga medis maupun pegawai RSUD Rupit.
Penyampaian aspirasi mereka berjalan begitu alot, setelah berlangsungnya audiensi perwakilan massa bertemu dengan beberapa anggota dewan maupun Sekda Muratara yang berjalan sekitar setengah jam untuk menyampaikan tuntutan mereka dengan cara diskusi di ruangan.
Namun audiensi tersebut harus tertunda pada pukul 12.30 WIB lantaran anggota dewan ingin melaksanakan sidang paripurna jawaban fraksi-fraksi terkait laporan LKPD tahun anggaran 2019.
Pada akhirnya, audiensi tersebut harus ditunda hingga usainya sidang paripurna dengan kesepakatan menemukan pihak-pihak terkait seperti Bupati, Kepala Dinkes, dan Direktur RSUD Rupit.
Apek salah seorang pegawai RSUD Rupit, saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan mereka di saat pandemi Covid-19 dirinya menyampaikan bahwa ada 18 tuntutan yang agar dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.
Dimana dari 18 tuntutan tersebut mayoritas semuanya bersangkutan terhadap penanganan Covid-19. Seperti agar memenuhi standar kebutuhan alat pelindung diri dalam penanganan pasien Covid, memberikan suplemen atau gizi tambahan kepada perawat yang bertugas menangani Covid-19 dan menempatkan petugas screning awal yang bertanggung jawab dan mengemban tugas yang baik di area IGD dan area poliklinik dan menyediakan cuci tangan di area tersebut.
“Kami juga meminta agar menjalin kerja sama dengn pihak lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban baik dari pihak TNI, Polri demi kelancaran penanganan pasien Covid-19. Rapid Tes seluruh pegawai RSUD Rupit tanpa terkecuali dan secara berkala melakukan pemeriksaan Rapid Tes seluruh pasien yang masuk ke rumah sakit tanpa terkecuali. Dan membuat SOP yan sah dan berlaku di seluruh elemen rumah sakit,” ungkapnya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali