
Kliksumatera.com, LAHAT- Mulutmu harimaumu. Itulah yang pantas disematkan oleh Oknum ASN DPRD Kabupaten Lahat LK yang beberapa waktu lalu viral di Warganet. Hal itu bermula saat Wartawan dan Juru Foto meliput Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2024-2029 tanggal 26 Agustus 2024.
Oknum ASN DPRD Kabupaten Lahat LK di sela kegiatan mengatakan bahwa “Keluar Juru Foto dan Wartawan karena barang berharga milik pejabat hilang”. Perkataan ini pun disiarkan melalui pengeras suara, tentu saja hal ini membuat para Insan Pers terhenyak dan terluka.
Padahal Insan Pers adalah Garda terdepan Pilar no 4 di NKRI dan dilindungi Undang-undang pers no 40 tahun 1999 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media.
Ratusan Insan Pers Kabupaten Lahat pun bersatu dan membaur dalam orasinya di depan Gedung DPRD Kabupaten Lahat pada Rabu 4 September 2024, penyampaian Orasi tersebut disampaikan Ishak Nasroni, Barat Dafri, Nurmala, Heri, Meriansyah, dan Lili Hartati. Sebelumnya ratusan Insan Pers ini Long March dari Lapangan Seganti Setungguan Kabupaten Lahat hingga ke Gedung DPRD Kabupaten sejauh 1 km.
Para Insan Pers ini ditemui oleh Staf Ahli Bupati Lahat Marliansyah dan Kabag Fasilitasi DPRD Kabupaten Lahat Wansyah, adapun tanggapannya adalah:
– Permohonan maaf pimpinan tidak bisa menerima rekan – rekan media karena saat ini sedang berdinas luar
– Tuntutan hari ini akan segera kami tindaklanjuti dengan mekanisme yang ada. Selanjutnya mari kita bicara kan bersama agar saya tidak salah dalam menyampaikan kepada pimpinan kami dalam hal ini Pj Bupati Lahat.
– Pemberian pernyataan Sikap oleh Dewan Advokasi Pers Kabupaten Lahat. Imam Rustandi kepada Pihak Pemkab Lahat dan Pihak DPRD Kabupaten Lahat.
Akhirnya setelah menyampaikan orasi damai, Insan Pers Kabupaten Lahat tertib membubarkan diri, namun menurut Ishak Nasroni Oknum ASN DPRD Kabupaten Lahat LK ini akan dilaporkan ke Polres Lahat atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik Insan Pers, dan mohon kepada Pj Bupati Lahat Imam Pasli S STP, MSi untuk dievaluasi dan dipindah tugaskan. Semoga hanya satu Linoki yang hanya mulut ember dan anti terhadap wartawan, tiada Linoki yang lain, sehingga Insan Pers Kabupaten Lahat dalam melakukan tugas peliputannya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Insan pers adalah mitra Stakeholder bukan musuh terberat.
Salam satu pena, Wartawan adalah Kuli Tinta dia juga manusia biasa.
Laporan : Novita
Posting : Imam Gazali
