Kliksumatera.com, OGAN ILIR– Oknum Kepala Desa (Kades) Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Afni, akhirnya berhasil dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Penjemputan paksa itu karena oknum Kades terbukti melakukan tindak pidana korupsi PAD tahun 2016, 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 374 juta.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari OI, Efan Apturedi, tersangka Kades berhasil dijemput paksa saat mengikuti pelatihan Kades di Hotel Grand Malaka, Kenten, Palembang ketika lagi makan, Kamis (11/07).
Kemudian langsung digelandang ke kantor Kejari Ogan Ilir dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna Penyidikan lebih lanjut yang akan dititipkan sementara ke rutan LP Tanjung Raja.
“Tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya atas perintah Bupati Ogan Ilir, tersangka Afni telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 50 juta.
Laporan : Ril
Posting : Imam Ghazali