Oknum PNS Pol PP Banyuasin Divonis Penjara 22 Bulan

0
517

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sidang putusan kasus penipuan dengan menjanjikan korban Reni bisa meluluskan menjadi anggota Polwan tahun 2018 yang menjerat terdakwa Asroni, S.Sos M.Si Bin Ramin (38) warga Bougenvile Blok C Nomor 16 RT 66 RW 11, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang yang merupakan seorang oknum PNS Pol PP Banyuasin, akhirnya divonis.

Hakim memutuskan vonis penjara pidana terhadap terdakwa selama 22 bulan. Demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Torch Simanjuntak SH MH, di hadapan terdakwa Asroni, yang turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH oleh JPU pengganti Arif Budiman serta pihak keluarga Korban.

Pada agenda sidang pembacaan putusan di ruang sidang Sari Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (19/9) menyatakan bahwa terdakwa Asroni telah secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara.

“Memutuskan terhadap terdakwa Asroni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana karena bersama-sama melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” tegas Hakim.

Amar putusan yang dibacakan hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara pidana selama 2 tahun. Dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan hakim tersebut membuat keluarga korban sedikit kecewa pasalnya keluarga korban masih sedikit menyimpan sakit hati kepada terdakwa karena telah menipu dengan jumlah sampai ratusan juta. Terutama mengenai penangguhan sementara status PNS terdakwa selama menjalani masa tahanan.

“Ya jelas Mas kami kurang puas atas putusan hakim tersebut yang menjatuhkan hukuman penjara hanya 1 tahun 10 bulan, terlebih lagi status PNS terdakwa yang masih kami pertanyakan itu Mas, langkah selanjutnya nanti kami juga akan musyawarah keluarga dahulu, apakah akan gugat perdata lagi setelah ini,” tutup Ratih diwawancarai usai sidang.

Kejadian tersebut berawal pada Maret tahun 2018 silam, dimana saat itu Bambang (yang saat ini dikabarkan lari) yang masih sepupu terdakwa mengetahui bahwa korban Reni ingin jadi anggota Polwan, untuk itulah Bambang menyuruh korban menemui terdakwa Asroni yang bisa bantu meluluskannya.

Setelah bertemu terdakwa yang awalnya mengaku sebagai pejabat BKD bisa membantunya untuk lulus menjadi anggota Polisi melalui jalur khusus serta mengatasnamakan Kapolri Jend. Tito Karnavian dan Kapolda Bali yang mengaku masih keluarga terdakwa. Asalkan korban bisa memenuhi syarat menyetorkan sejumlah uang kepadanya sebesar Rp 470 juta. Singkatnya ketika korban menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa, saat pengumuman kelulusan calon anggota Polri tiba tidak ada nama korban Reni, saat ditanya kepada terdakwa terkesan bahwa terdakwa terus menghindar.

Merasa curiga, akhirnya korban pun melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke SPKT Polresta Palembang dengan laporan penipuan dan meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap terdakwa. Terdakwa akhirnya bisa diamankan dan dilakukan penahanan oleh petugas kepolisian pada bulan April 2019.

Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here