Kliksumatera.com, LAMPUNG- Dinilai tak puas dengan proyek yang diterima, fakta baru Sintong, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mesuji, pelaku yang diduga mengancam memberhentikan dan akan membacok pekerja proyek yang saat ini kasusnya sedang ditangani Polres kembali terungkap.
Kepada media, salah satu anggota Polres Mesuji mengatakan Sintong ternyata sudah mendapatkan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji dengan nilai proyeknya mencapai Rp 350 juta.
“Saya sering dengar kelakuannya ini. Proyek Sintong juga saya tahu. Nilainya Rp 350 juta, kok masih ngacak-ngacak proyek Mesuji. Itu namanya tidak bersyukur,” ucap salah satu anggota Polres, Kamis (19/9/2019).
Sementara Tius, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Mesuji membenarkan Sintong mendapatkan pekerjaan di dinasnya. “Iya Sintong dapat proyek, tapi saya lupa, antara DKM – Wonosarinatau Eka Mulya Wonosari. Antara dua itu. Besok, Senin saya pastikan ruasnya biar tidak salah. Tapi dia dapat proyek, Aan yang urus berkasnya,” ucapnya, Minggu (29/9/2019).
Dikutip dari website lpse.mesujikab.go.id, Pekerjaan Pembangunan Talud/Retaining Wall DKM – Wonosari tersebut dilelang dengan Pagu Rp 350 juta. Tender tersebut dimenangkan oleh CV. Padang Lawas beralamat di Jalan Doktor Abdul Rahman Sarbini Simpang Pematang Tulang Bawang – Mesuji (Kab.) – Lampung. Tercatat, hanya satu perusahaan (CV Padang Lawas) yang memasukkan Penawaran CV Padang Lawas menang dengan harga negosiasi sama dengan harga penawaran yaitu senilai Rp 345.447.678.
Terpisah, Sintong Ketua PSI Mesuji yang sebelumnya mengakui melakukan pengerusakan di depan penyidik ketika dikonfirmasi mengelak. Sintong membantah informasi yang beredar dan mendapatkan proyek.
“Ini bukan punya saya. Nggak tahu saya, bukan paket itu,” jawabnya, Minggu (29/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, Sintong dilaporkan ke Polres Mesuji dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/B-288/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SPKT pada Kamis, 19 September 2019 dengan dugaan Perbuatan tidak menyenangkan dan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP.
Menurut Martha (35), pelapor yang juga pelaksana pada pekerjaan Pasar Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, Sintong dilaporkan akibat ulahnya yang dinilai bertindak di luar batas kewajaran dan membahayakan nyawa.
“Sintong dkk mengancam pekerja dengan senjata tajam sejenis golok, merusak fasilitas proyek seperti bak penampungan air dan pipa saluran air serta meminta uang dengan cara yang tidak baik, ini di luar batas kewajaran, karena itu kita laporkan, ini bentuk tanggung jawab, kasih dan sayang saya pada para pekerja,” ucap Martha, Pelapor, Kamis (19/9/2019).
Berdasarkan laporan para warga. Sintong Ketua PSI Mesuji juga diduga tidak hanya melakukan perbuatan kasar di satu tempat. Sintong juga diduga mengacak-acak di beberapa tempat.
“Bukan hanya di Pasar Mas, pekerjaan Talud dan Sanitasi di Fajar baru ini juga dihentikan, di acak-acak”, bahkan ada pekerja di Sanitasi yang disiram air Mas”, bahkan tukang Talud pada pulang dan tidak bekerja, warga sebenarnya marah, beruntung Kepala Desa kita mendinginkan,” aku warga setempat, Jumat (26/9/2019).
Kepala Desa Fajar Baru, Saridan membenarkan hal tersebut. “Iya benar Mas, warga sebenarnya marah dan sudah kumpul, tapi saya bubarkan, saya dinginkan, harapan saya diselesaikan dengan damai,” ucapnya, Jumat (20/9/2019).
Sementara, Kanit Resum Polres Mesuji Aipda I Nyoman Sudi menegaskan jika laporan terhadap Sintong sudah masuk dalam tahap Lidik. Dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sintong.
“Ya kami sudah periksa Sintong kemarin,” ungkap I Nyoman, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (23/9/2019).
Ditegaskan I Nyoman, jika dalam pemeriksaan Sintong sempat mengelak atas tuduhan itu, namun secara keseluruhan dirinya mengakui,” tandas Kanit.
Laporan : Herman/Tim
Editor/Posting : Imam Ghazali