Kliksumatera.com, PALEMBANG – Setelah Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada paripurna yang lalu 25 Maret 2024 melakukan pembahasan dan penelitian terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2023 bersama mitra terkait dari tanggal 25 Maret – 3 April 2024, senada dalam laporannya pansus-pansus menyampaikan kesimpulan dapat memahami dan menerima LKPJ Gubernur TA 2023 pada Rapat Paripurna LXXXI (81) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus DPRD Provinsi Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023, Kamis 4 April 2024.
Rapat Paripurna LXXXI (81) dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SE, dan H Muchendi Mahzareki SE, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel Dr Drs A Fatoni MSi dan Sekretaris Daerah Ir SA Supriono, para perwakilan OPD serta tamu undangan lain. Sebelum memulai penyampaian Laporan Pansus, Pimpinan Rapat menyampaikan latar atau dasar dari agenda Paripurna tersebut.
“Sesuai Agenda Rapat Paripurna LXXXI (81) pada hari ini, dan berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (7) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD provinsi Sumatera Selatan Nonmor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-pansus tersebut harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna,” jelas Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati.
Selanjutnya secara bergantian masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya, diawali dengan Laporan Pansus I yang disampaikan Antoni Yuzar SH MM, Laporan Pansus II disampaikan Drs Hj Nurhilyah, selanjutnya Laporan Pansus III disampaikan oleh Nyimas Sarah Halim, Laporan Pansus IV disampaikan oleh Hj Meli Mustika SE MM, dan terakhir Laporan Pansus V disampaikan oleh Herman.
“Berdasarkan laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus yang telah disampaikan tersebut, pada intinya berisikan catatan-catatan strategis, saran, masukan atau koreksi terhadap berbagai program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Ketua DPRD Sumsel.
Selanjutnya, dibentuk tim perumus untuk menyusun rekomendasi yang akan mengkompilasi serta menyusun Rekomendasi LKPJ berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian Pansus-pansus, dan rekomendasi itu akan disampaikan kepada kepala daerah dalam Rapat Paripurna pada hari selanjutanya.
“Selanjutnya setelah rapat paripurna ini selesai, akan dibentuk tim perumus untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada kepala daerah dalam bentuk rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Tim perumus rekomendasi akan mengkompilasi serta menyusun rekomendasi LKPJ tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus, selanjutnya rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Selatan tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 yang akan datang,” ujar RA Anita Noeringhati.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota panitia khusus, Saudara Pj Gubernur beserta jajarannya, serta semua pihak yang telah membantu kelancaran tugas kelembagaan ini, serta para hadirin yang telah berkenan mengikuti rapat paripurna ini, semoga yang kita kerjakan ini mendapatkan berkah dari Allah subhanahuwataala,” tukasnya.
Paripurna ditutup dengan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel.
“Sebelum rapat paripurna ini ditutup saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, mohon maaf lahir batin, semoga kita semua kembali kepada fitrah sebagai hamba-hamba Allah Swt aamiin ya robbal alamin,” imbuhnya.
Setelah rapat paripurna tim perumus rekomendasi langsung melaksanakan rapatnya di ruang Rapat Badan Anggaran yang hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna Senin, 22 April 2024 yang akan datang. (adv)