Paripurna DPRD Eksekutif Usulkan Empat Raperda

0
155

Kliksumatera.com, MURATARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muratara Efriansyah dihadiri oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah, Wakil Ketua II DPRD Muratara Devi Ariyanto, Sekda Muratara Elvandari, Sekwan Muratara Efendi Aziz, Asisten I, II, III Setda Muratara, Anggota DPRD Muratara, Kepala OPD, Camat, dan sejumlah pejabat lainnya yang berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Muratara, Kamis (2/6/2022).

Dalam rapat tersebut, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengusulkan sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Di antaranya: Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun 2021,

Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Muratara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades).

Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Raperda tentang penyerahan sarana prasarana dan utilitas Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara.

Dalam kesempatan itu, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni menjelaskan bahwa Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disajikan secara transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi atas laporan keuangan kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda). “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun 2021 terdiri dari Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Pemkab Muratara tahun 2021. Kedua, realisasi anggaran. Ketiga, pagu anggaran laporan operasional, Keempat, laporan perubahan ekuitas neraca laporan arus kas dalam catatan atas laporan keuangan,” ujarnya.

Lanjut orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 diajukan ke DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel). “Pelaporan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 masih berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 tahun 2013, dimana dalam pelaksanaan juga mengatur pelaksanaan anggaran berbasis kinerja yang menyebutkan bahwa setiap program atau kegiatan yang disusun oleh masing masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan menghasilkan capaian kinerja yang direncanakan sesuai dengan realisasi belanja baik langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Mantan Wakil Bupati Muratara periode 2016-2021 tersebut menyebutkan bahwa pelaporan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021 terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp. 44.409.500.000 sedangkan terealisasi sebesar Rp.47.954.877.679, 83 sen sedangkan pendapatan dana transfer yaitu dari perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat dengan Provinsi Sumsel direncanakan semula sebesar Rp. 890.900.807.470,3 sen terealisasi sebesar Rp. 800.379.078.47,9 sen.

“Kita semua, baik eksekutif maupun legislatif harus bersama-sama dalam mengontrol APBD dalam Sinergi untuk kepentingan Kabupaten tercinta,” ajaknya.

Ia mengungkapkan, Perda tersebut digambarkan pula bahwa masih terdapat utang Pemkab Muratara sebesar Rp. 163.766 .666.970, 9 sen. “Alhamdulillah Kabupaten Muratara yang kita cintai ini dapat penghargaan WTP dari BPK RI perwakilan Sumsel,” ucapnya.

Kemudian lanjut H. Devi Suhartoni Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kades dapat dijelaskan  bahwa dalam rangka menindaklanjuti Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa maka perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten Muratara  nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. “Di perubahan regulasi yang mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dalam hal ini Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa yang telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yakni pertama Permendagri nomor 65 tahun 2017 dan kedua Permendagri nomor 72 tahun 2020. Hal ini mengharuskan Pemda Kabupaten Muratara untuk melakukan penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Muratara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dengan mengacu kepada peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Selanjutnya, Perda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah dapat dijelaskan bahwa berdasarkan prinsip asas dan landasan umum penyusunan pelaksanaan penata usahaan pelaporan pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan daerah, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif efisien dan transparan.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” bebernya.

Lebih lanjut Bupati Muratara H. Devi Suhartoni menjelaskan Raperda tentang penyerahan sarana prasaran ulitas Perumahan pada Pemkab Muratara. “Jaminan ketersediaan prasarana Perumahan perlu sarana yang dibutuhkan, dengan sarana dan utilitas perumahan akan secara efektif penyerahan perumahan oleh pengembang pemerintah daerah aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2009,” tandas Bupati.

Dalam Paripurna tersebut, hadir 20 orang anggota dewan dari 25 orang yang ada.

Laporan : Junaidi
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here