Pasangan Suami Istri Gelapkan Uang Pelanggan Esek-Esek

0
591

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Selincah-lincahnya tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin itu pepatah yang pantas untuk pasangan pasutri (pasangan suami istri) ini. Yang berkali-kali melakukan pencurian terhadap para pelanggan esek-eseknya di kamar tempat kencannya tapi akhirnya ketangkap juga.

Pelanggan atau korban yang dijeratnya mereka dapatkan melalui perkenalan dari media sosial alias sosmed. Kebanyakan pelanggan atau korban yang ditipunya pas setelah melakukan hubungan intim yang dilakukan oleh istri korban di kamar hotel atau kos-kosan yang telah dijanjikannya pada saat pelanggan atau korban sedang mandi di kamar mandi, dan pelaku melarikan apa saja yang dibawa oleh pelanggannya bersama suami yang sudah menunggunya di parkiran.

Ditreskrimum Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri, SH telah berhasil mengamankan pasutri (Pasangan Suami Istri) yang melakukan pencurian terhadap pasangan kencannya. Dari hasil salah satu laporan pelanggan atau korban yang melaporkan kejadiannya ke Polda Sumsel, Rabu (4/03/2020).

Menurut Kompol Zainuri, penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian yang bernama Kartini (22) pekerjaan IRT warga Jalan Raya Talang Kramat simpang A Gofar Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan suaminya Adjang Dimana (25) pekerjaan swasta warga Jalan Tasik Asrama Zidan Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Korbannya adalah Arif Rachman. Kemudian Tim melakukan lidik mendalam atas informasi tersebut dan ternyata benar terlapor sedang berada di wilayah Talang Kramat kemudian tersangka diamankan tanpa perlawanan dan kedua tersangka dibawa ke Kantor Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun kronologisnya, menurut Kasubdit Kompol Suryadi, Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman Hotel Anugerah Lantai 3 Kamar Nomor 310 Palembang, korban berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial kemudian korban dan terlapor check in di hotel tersebut. Dan melakukan hubungan suami istri namun setelah selesai korban yang sedang mandi dan tanpa disadari barang-barang miliknya telah dicuri oleh wanita yang bersamanya tersebut.

Adapun barang yang dimaksud berupa 1 buah dompet yang berisi 3 buah kartu kredit, KTP, SIM, 1 buah kartu ATM, 1 unit Hp Xiomi, dan uang tunai Rp 900.000 dibawa kabur oleh wanita tersebut bersama suaminya yang telah menunggu di parkiran. Kedua pelaku dengan menggunakan mobil melarikan diri ke arah Kenten Laut dan mengambil sejumlah uang yang berada didalam kartu kredit milik korban sehingga korban mengalami kerugian Rp 13.000.000.

Kasubdit Kompol Suryadi menambahkan, tersangka yang melakukan pencurian ini sudah melakukan di 10 TKP yaitu di Hotel Grand Duta Syariah pada tanggal 1 Maret 2020, Hotel Anugrah bulan Maret 2020, Hotel Arista bulan November 2019, kos-kosan Paragon bulan Desember 2019, Hotel Wisata bulan April 2019, Hotel Best Kip bulan Agustus 2019, Hotel Batiqa bulan Mei 2019, Hotel Santika bulan Juli 2019, Hotel Princes bulan Januari 2018, dan di rumah susun 10 kali di tahun 2017. Dan barang bukti yang diamankan 1 unit Hp, 1,5 suku emas dibeli melalui kartu kredit, 1 unit mobil Avanza, 1 buah dompet warna coklat, rekaman CCTV dan uang tunai Rp 500.000. Dan tersangka dikenakan dengan pasal 362 KUHPIDANA.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here