Pejabat Dinas Pendidikan Muba Diperiksa Unit Tipidkor Terkait Proyek Penataan Halaman SLTP I Sei Keruh

0
612

Kliksumatera.com, MUBA – Diam-diam Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Muba mulai memeriksa proyek penataan halaman SLTP I Sei Keruh. Informasi yang dihimpun media ini seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Muba berinisial (MR) telah diperiksa terkait proyek tersebut, Selasa (20/8/2019).

Seperti diketahui proyek yang santer disebut sarat penyimpangan dan terindikasi merugikan keuangan negara tersebut telah mengalami kerusakan. Padahal proyek tersebut baru selesai dikerjakan sehingga menarik perhatian penegak hukum untuk mendalaminya.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Delli Haris SH MH, melalui Kanit Tipidkor Polres Muba Ipda Jhon Kenedy SH dikonfirmasi melalui akun whatsapp nya membenarkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, pejabat tersebut dipanggil via phone dengan tujuan meminta keterangan awal terkait Proyek penataan halaman SLTP I Sei Keruh.

“Yang bersangkutan kita panggil via phone dan sudah kita mintai keterangan. Kita akan tingkatkan status pemeriksaan kasus ini menjadi Lidik,” kata Ipda Jhon Kenedy, Selasa (20/8/2019).

Terkait temuan LSM PP-Sumsel adanya dugaan main mata pada proyek penataan halaman SLTP N I Sei Keruh, M Ridho ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Muba yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut balik menantang pembuktian dengan alat ukur oleh tenaga teknis.

”Jika ada keluangan waktu kami mengundang saudara untuk bersama-sama meninjau langsung dan melakukan pembuktian terhadap pihak pelaksana bersama dengan tenaga teknis. Kita crooscek menggunakan alat ukur agar dapat dibuktikan jika ada penyimpangan yang terjadi pada proyek tersebut,” kata Ridho melalui pesan singkatnya, Kamis (15/8/2018).

Ridho, mengatakan pihaknya berterima kasih atas informasi LSM PP-Sumsel terkait proyek tersebut. Namun, sebagai informasi bahwa kegiatan tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Dan apabila ditemukan kerusakan selama masa pemeliharaan maka pihak pelaksana wajib bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber : Ril/Prioritas
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here