Kiliksumatera.com, BANYUASIN – Polres Banyuasin kembali mengamankan seorang laki – laki yang diduga keras melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kebakaran lahan kaplingan di RT 18 Jakabring Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Minggu (22/09) pukul 19.00 WIB.
Diamankan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari Hendra Saputera (39) seorang anggota Polsek Rambutan dengan dasar LP / A – 10 / IX / 2019 / SUMSEL / Sek Rmbt, Tanggal 22 September 2019.
Sementara terlapor (terduga pelaku) yakni Maolana Bin Supandi (45) warga Dusun I No 16, RT 22, RW 01 Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan saksi – saksi yakni Marno bin Kasidih (40) warga Dusun I RT 22 Pangeran Ayin Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan. Dan selanjutnya Eko (35) petugas Satgas Karhutla yang beralamat Desa Sako Kecamatan Rambutan.
Kemudian Guntur Riadi (23) Alamat Jalan Lingkar Selatan Perumahan SGC RT 21 Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan dan Zainal (54) petugas jaga malam yang beralamat Jalan Lingkar Selatan RT 21 Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Kronologis kejadian dimana diketahui pada Minggu tanggal 22 September 2019 sekira pukul 12.00 WIB di RT 18 Lahan Kaplingan Jakabaring Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin telah terjadi pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh pelaku.
“Pembakaran itu dengan cara pelaku membakar lahan yang akan ditanan padi yang berada di lahan kaplingan yang di jaga oleh Saksi Zainal, dan pelaku meminta izin untuk mengelola lahan tersebut untuk bercocok tanam padi. Pelaku membersihkan ilalang, kayu gelam dan membakar setelah terbakar pelaku meninggalkannya untuk sholat dan setelah sholat api telah membesar merambat ke lahan lain dan membakar kurang lebih 7 hektare lahan,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK saat dikonfirmasi, Senin (23/09).
Menurut Kapolres Danny, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) korek api gas warna merah Merk Tokai, 1 buah Cangkul, 1 bila parang, 1 bekas bungkus rokok keretek Merk Dados, 1 pasang sepatu, 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana pendek warna hijau dan 2 potong kayu gelam yang sudah terbakar sisa pembakaran.
Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali