Oleh : Riyulianasari
Komnas Perempuan menyambut baik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Sebab, RUU PKS tersebut sudah diusulkan sejak 2012.
“Komnas Perempuan mengapresiasi DPR RI yang telah menetapkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU PKS diusulkan sejak 2012, artinya, pengesahannya sudah 8 tahun ditunda,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).
Theresia mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi terlibat penuh dalam mengadvokasi RUU tersebut. Ia menjelaskan RUU PKS ini merupakan UU yang susun berbasis dari pengalaman, pendampingan korban kekerasan seksual.
”RUU PKS ini merupakan undang-undang yang disusun berbasis pengalaman korban, pendamping korban dan pihak pemerintah yang berkepentingan,” ujarnya.
Theresia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan RUU PKS itu di DPR. Ia berharap DPR menetapkan RUU PKS sebagai RUU inisiatif seperti halnya RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Jadi kami berharap agar DPR RI dapat terus membahas dan menetapkan RUU ini menjadi RUU inisiatif sama seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU PPRT juga sudah lama ditunggu untuk ditetapkan menjadi UU inisiatif DPR. Jika DPR dapat menetapkan RUU PPRT yang hampir 20 tahun diadvokasi maka akan sangat membantu kelompok rentan yaitu PRT,” tuturnya.
Sebelumnya, RUU PKS masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Apa saja yang akan dilarang dan dipidana dalam RUU PKS itu?
Dalam catatan detikcom, Jumat (15/1/2021), RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat.
Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materi RUU PKS bersinggungan dengan materi RUU KUHP.
Draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
pelecehan seksual;
eksploitasi seksual;
pemaksaan kontrasepsi;
pemaksaan aborsi;
perkosaan;
pemaksaan perkawinan;
pemaksaan pelacuran;
perbudakan seksual; dan/atau
penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. Jakarta, Detiknews.
Kasus pelecehan seksual masih terus terjadi, bahkan terjadi di tempat umum, yang terbaru terjadi di halte busway, di Rumah sakit bahkan di taman. Undang undang yang berlaku saat ini tidak dapat menghentikan kekerasan seksual, pelecehan seksual ataupun penyimpangan seksual.
Kasus kekerasan seksual kepada anak sebagai korban dilaporkan kini menduduki peringkat pertama. Hal tersebut berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) medio 1 Januari 2020 hingga 31 Juli 2020.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Nahar memaparkan jumlah kekerasan seksual terhadap anak, dalam kesempatan webinar pada Senin 24 Agustus 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Nahar menyebutkan jumlah anak korban kekerasan seksual hingga periode Juli 2020 mencapai angka 2.556 anak dari total 4.116 kasus.
Kasus kekerasan seksual kepada anak terus mengalami penambahan, per tanggal 18 Agustus 2020 angka tersebut telah mencapai 4.833 kasus.
Meningkatnya jumlah kekerasan seksual, penyimpangan seksual, kejahatan seksual sampai saat ini penyebabnya adalah hukum yang ditegakkan saat ini berdasarkan asas aqidah sekulerisme yang tidak memakai hukum hukum yang telah diturunkan Allah SWT. Sehingga rasa takut untuk melakukan kejahatan dan kemaksiatan telah hilang pada diri manusia. Manusia memenuhi kebutuhan seksualnya sesuai dengan hawa nafsunya. Rasa malu pun telah hilang, seperti perbuatan mesum yang baru baru ini terjadi di halte busway di ibukota Jakarta. Memang pemerintah menangkap pelaku tersebut, tetapi hukum yang diterapkan kepada pelaku maksiat ini tidak akan memberikan efek jera. Bahkan semakin banyak kasus pelecehan seksual seperti yang terjadi juga di ruang isolasi rumah sakit dan masih banyak kasus lain yang tidak dilaporkan, na’udzubillah mindzalik. Benarlah hadis Rasulullah SAW yang artinya : Apabila zina dan riba telah marak di suatu kampung, maka halal azab Allah.
Rusaknya tatanan kehidupan masyarakat saat ini sangat dipengaruhi oleh ideologi yaitu pandangan hidup kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini. Negara pun tidak mampu menghentikan faktor faktor penyebab pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang menimpa rakyat. Hukum yang diterapkan hanya menyasar para pelaku kemaksiatan seksual, tetapi tidak dapat menghentikan hal hal yang mendorong terjadinya kemaksiatan.
Sehingga hukum yang ditegakkan di atas azas sekulerisme tidak dapat menurunkan ataupun menghentikan kemaksiatan.
Allah SWT telah memberikan sistem hidup yang sempurna dan paripurna, serta mampu menyelesaikan setiap problematika kehidupan manusia. Sepanjang sejarah penerapan syariah islam sangat minim kasus kejahatan seksual ataupun kekerasan seksual. Karena hukum syariah islam dapat membuat para pelaku jera dan membuat takut bagi orang yang akan melakukan kemaksiatan. Negara akan menutup celah bagi kemaksiatan dan hal hal yang menghantarkan terjadinya kemaksiatan.
Oleh karena itu, faktor terbesar penyebab rusaknya masyarakat adalah dipengaruhi oleh sistem atau peraturan undang undang yang diterapkan oleh negara. Apabila sistemnya baik maka baiklah masyarakat, apabila sistemnya buruk maka buruklah masyarakat.
Oleh karena itu jika negara betul betul ingin memperbaiki masyarakat, menyelamatkan masyarakat dari kejahatan seksual.Solusinya adalah terapkan hukum syariat Islam. Wallahubissawab….