Pengedar Narkoba, Dwi Aryanto Ditangkap Satresnarkoba Muara Enim

0
553

Kliksumatera.com, MUARA ENIM – Mapolres Muara Enim dalam memberantas Narkoba yang banyak merusak generasi penerus, kali ini telah berhasil meringkus pengedar narkoba di Jalan Lintas Muara Enim – Palembang. Tepatnya di Desa Muara Gula, Kecamatan Ujan Mas Muara Enim.

“Pelaku pengedar tersebut adalah Dwi Aryanto bin Gunawan (29) yang beralamat di Dusun 1 Desa Tanjung Raman Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu dua paket diduga narkotika berjenis sabu-sabu berat bruto 4,20 gram, 10 (sepuluh) butir pil ekstasi bentuk minion warna hijau stabilo berat bruto 4,45 gram, 1 (satu) unit HP nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio GT warna putih, bernopol BG 2552 OA.

“Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Humas Polres Ipda Yarmi mengatakan kepada awak media Sumateranews.co.id dan membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba di Jalisum, Minggu (10-03-2018).

Dikatakannya lagi, untuk penangkapan terjadi pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 15.00 WIB sore. Kronologis penangkapan bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika akan menuju Kota Muara Enim.

Berdasarkan infomasi tersebut Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan dengan langkah penyisiran serta pemantauan di sekitaran jalan Lintas Palembang – Muara Enim. Lalu anggota Satresnarkoba dengan cepat melihat seseorang melintas dengan ciri-ciri sudah diketahui sesuai informasi diberikan oleh masyarakat.

Pers langsung menggeledah seorang tersebut dan mengamankan terlebih dahulu, serta melakukan pemeriksaan pada rongga badan, kemudian ditemukan barang bukti (BB). Selanjutnya saat ditemukan, tersangka dan BB langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk diproses dan pengembangan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Laporan           : Deka Saputra

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here