Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ombudsman umumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2019 di Sumatera Selatan. Ada 6 daerah berada di zona hijau, 2 daerah kuning, dan 1 daerah zona merah
Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan hasil survei mengenai kepatuhan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Luar Negeri dan Menteri Agama hadir dalam acara tersebut.
Penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman di Jakarta ini bertujuan salah satunya untuk mencegah tindakan maladministrasi maupun tindakan korupsi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga untuk mengetahui efektivitas serta menguji kualitas penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara khususnya dalam bidang Pelayanan Publik.
Survei kepatuhan tahun 2019 ini dilakukan terhadap empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota, dan 215 pemerintah kabupaten.
Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampak fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada Juli dan Agustus 2019.
Di Sumatera Selatan, ada 7 Kabupaten 2 Kota yang dinilai. Total ada sembilan, dengan nilai komponen dan zona sebagai berikut:
- Musi Rawas (96,89)
- Lahat (95,89)
- OKU (94, 21)
- Muara Enim (92, 07)
- Prabumulih (91,34)
- Musi Banyuasin (85,67)
Daerah di atas masuk dalam zona hijau artinya tingkat kepatuhan pemenuhan Standar Pelayanan Publiknya tinggi.
- Banyuasin (80,03)
- Empat Lawang (77,31)
Daerah di atas masuk dalam zona kuning
Artinya tingkat kepatuhan pemenuhan Standar Pelayanan Publiknya sedang.
- Pagaralam (21,37)
Daerah di atas masuk dalam zona merah. Artinya tingkat kepatuhan pemenuhan Standar Pelayanan Publiknya rendah.
Sebelum melaksanakan penilaian ini, Ombudsman telah secara masif melakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung pemda-pemda yang akan dinilai, namun tetap saja ada yang tidak mau merubah. Padahal komitmen kepala daerah sangat dibutuhkan untuk pemenuhan tersebut.
Data tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan penilaian di 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota di Sumsel yaitu Kabupaten OKI, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten Muara Enim.
Dari ke-7 Kabupaten/Kota yang dinilai tersebut hanya terdapat satu pemerintah Daerah yang mendapatkan nilai kepatuhan tinggi atau zona hijau yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan nilai 84, 14.
Sedangkan ke-6 wilayah lainnya mendapatkan nilai kepatuhan sedang atau zona kuning yaitu Kabupaten Muba dengan nilai 75,62, Kabupaten Lahat dengan nilai 67,38, Kota Prabumulih dengan nilai 58,08, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Nilai 53,44.
Untuk pemerintah daerah yang mendapatkan nilai kepatuhan rendah atau zona merah. Yaitu Kota Pagaralam dengan Nilai 48,15 dan Kabupaten Muara Enim dengan Nilai 44,17.
Saran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan
Melihat hasil penilaian yang telah dilakukan serta dalam rangka mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan memberikan beberapa saran sebagai berikut:
Yth. Kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk:
- Memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. Apresiasi atau award sebagai bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen pimpinan unit memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah dan Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.
- Menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri, upaya mempercepat implementasi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Kewajiban penyelenggara layanan, khusus yang mempublikasikan standar pelayanan publik, diawali dengan penyusunan yang melibatkan partisipasi publik, penetapan dan implementasi standar pelayanan. Sekiranya diperlukan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan bersedia membantu dan/atau memfasilitasinya.
- Memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Terdapat lebih dari 10 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik demi terciptanya kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat. Guna memantau pemenuhan standar pelayanan publik dan untuk menjaga konsistensi peningkatannya, maka disarankan menunjuk pejabat yang kompeten.
- Menyelenggarakan pelayanan secara efektif, sistematis dan terintegrasi dengan program nasional. Dalam rangka mengakselerasi program online single submission (OSS), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saling berkordinasi untuk percepatan pelimpahan perizinan, perbaikan standar operasional prosedur per-produk layanan, dan integrasi sistem teknologi informasi antar sektoral pelayanan publik.
Laporan : Ril/Andrean
Posting : Imam Ghazali