Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8,9 M Digagalkan Satreskrim Polres Banyuasin

0
221

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Penyelundupan kali ke-2 bibit lobster, berhasil diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dengan nilai fantastis Rp 8,9 m.

Demikian diungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol Yenni Diarti, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra beserta jajarannya, saat menggelar ungkap kasus penyelundupan benih Lobster, pada, Selasa (27/4/2021).

Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali mengungkap kasus penyelundupan benih Lobster. Kali ini sekitar berjumlah 86.900 ekor benih Lobster berhasil digagalkan penyelundupannya ke luar negeri tujuan Vietnam

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, di dampingi Wakapolres Kompol, Yenni Diarti mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Mengatakan adanya peredaran benih lobster ilegal dari Bengkulu menuju ke perairan Sungsang, yang direncanakan akan dikirim ke Vietnam

Dari informasi tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) melakukan penyekatan di beberapa tempat dan menghentikan seorang pelaku bernama Joni Irawan di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

“Tersangka JI ini merupakan warga Musi Rawas. Ketika dilakukan penangkapan ditemukan 11 kotak Stereofoam yang berisi sekitar 20 kantong benih lobster. Dengan rincian 1 kantong berisi 250 ekor benih Lobster, yang jika ditotal secara keseluruhan berjumlah 86.900 ekor beni lobster,” papar Kapolres.

Dikatakan Imam, bahwa beberapa bulan lalu pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran benih Lobster sebanyak 28.200 ekor, dengan total kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pengamanan saat ini ada 89.900 ekor yang berhasil digagalkan, dengan total kerugian Negara sebesar Rp 8,9 Miliar.

“Ya ada peningkatan dalam pengungkapan kasus kali ini, dan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang adanya tersangka lain yang terlibat,” ungkapnya

Sementara, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, di dampingi Kanit Pidana Khusus, Iptu Almukminin mengatakan, saat melakukan penangkapan tersebut, pelaku tak hanya membawa kotak stereofoam tapi juga membawa beberapa wadah penampungan air dan jeriken.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, pelaku sempat mengatakan bahwa yang ada di dalam kotak tersebut adalah bibit ikan lele, tetapi setelah dilakukan penggeledahan ternyata isinya adalah benih Lobster,” kata M. Ikang Ade Putra.

Dari kasus tersebut, pelaku bisa dikenakan UU Nomor 41 tahun 2004, perubahan No 31 tahun 2004, pasal 88 dan 92. Pengelolaan hasil benih Lobster ini dilindungi dan juga merupakan satwa dilindungi, apabila di akses tanpa surat izin usaha, apabila dibawa keluar Negeri maka ini menjadi tindakan salah atau pelanggaran.

“Perlu kami jelaskan benih Lobster jenis ini hanya ada di Indonesia saja yang memiliki. Kita akan komunikasikan dengan Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) dan direncanakan akan dilepas liarkan di perairan Lampung,” tandasnya.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here