Kliksumatera.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyebutkan, data per 3 Oktober 2019, 178 pemerintah daerah (pemda) pemangku hajat pilkada serentak 2020 se-Indonesia yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada dengan KPU.
Juga, 132 pemda telah menandatangani NPHD dengan Bawaslu. Dengan demikian, dari 270 daerah pemangku, ada 92 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU dan 138 daerah dengan Bawaslu.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, menyatakan hal tersebut berdasar laporan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda), Kamis (03/10/2019), seperti tertera dalam siaran pers yang diterima redaksi.
“Artinya, penandatanganan NPHD ini sudah bertambah signifikan dibandingkan kemarin,” simpul Hadi, mengonfirmasi pihaknya akan terus melakukan fasilitasi untuk memastikan agar anggaran tercukupi dan tepat waktu.
“Supervisi dan fasilitasi NPHD ini terus kita lakukan, sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum NPHD untuk segera menandatanganinya,” ujar mantan Deputi I Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini.
Hadi merincikan empat langkah tindak lanjut Kemendagri demi menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan pilkada serentak 2020, yang akan berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota ini.
“Pertama, melakukan evaluasi terhadap daerah yang belum melaksanakan NPHD sampai batas akhir 1 Oktober 2019 (seperti diatur pula dalam PKPU 15/2019, red) untuk selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan pilkada serentak 2020 dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan Polri,” katanya.
Kedua, menyampaikan surat penegasan bagi daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman Permendagri 54/2019 dan SE Mendagri.
“Ketiga, melakukan monitoring evaluasi terhadap tindak lanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD,” lanjut mantan Sekdaprov Jawa Tengah yang lahir di Klaten, Jawa Tengah, 3 April 1960 ini.
Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD. “Dengan melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dalam pendanaan kegiatan pemilihan,” tutup doktor Ilmu Pemerintahan jebolan IPDN Jatinangor itu.
Diketahui, pilkada serentak 2020 merupakan gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pilkada 2015. Termasuk, 8.kabupaten/kota di Lampung, yakni Metro, Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesisir Barat, serta Pesawaran dan Way Kanan.
Laporan : Muzzamil
Editor/Posting : Imam Ghazali