Oleh: Hj. Padliyati Siregar ST
Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan UU Ormas dan langsung ditahan polisi. MUI mengapresiasi tindakan kepolisian.
“Penindakan yang dilakukan kepolisian sudah tepat. Aktivitas dakwah dan pengajian hanyalah sistem penjaringan yang biasa dilakukan kelompok radikal-terorisme pada umumnya,” ujar pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Kemudian Makmun menduga penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin memicu sejumlah peristiwa lainnya. Salah satunya munculnya bendera mirip bendera HTI dalam acara deklarasi dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai capres 2024, kemarin (8/6). “Ketika penindakan kepolisian terhadap para pegiat Khilafah Islamiyah muncul, maka disaat bersamaan muncul pegiat lainnya. Seperti pengibaran bendera HTI dalam upaya mendukung Anies. Apapun motifnya, bendera sebagai simbol HTI yang sudah berstatus terlarang harus dilakukan penindakan tegas dan terukur. Memang, HTI ini masih melakukan kegiatan disana-disini. Seharusnya kepolisian dan pemerintah mengambil tidakan tegas yang bersifat kelanjutan,” imbuh Makmun.
Makmun meminta kepada kepolisian agar menindak tegas ormas-ormas yang tidak berbadan hukum. “Pemberian izin oleh aparat keamanan harus juga melihat kelengkapan administratif sebuah ormas/kelompok. Ini sebagai upaya pencegahan meluapnya aksi-aksi intoleran dan gerakan radikal-terorisme,” tegas Makmun.
Apa yang dikatakan oleh Makmun sama sekali tidak berdasar,bagaimana mungkin ajaran islam di kwatirkan akan menyebabkan aksi intoleran dan gerakan radikal teroris. Begitu juga kriminalisasi ajaran Islam bendera tauhid- khilafah terus dilakukan dan memanfaatkan momen hiruk-pikuk pencapresan.
Opini publik terus digiring mendesak capres agar turut dalam arus memonsterisasi ajaran Islam. Bukankah ini membuktikan politik demokrasi sangat antipasti terhadap Islam dan hanya memberi 1 pilihan pada kontestan manapun: bila mengikuti prosedur politik demokrasi maka harus anti khilafah (anti Islam).
Padahal Pilar demokrasi adalah kebebasan. Dimana terdapat empat ide kebebasan, yaitu kebebasan berpendapat, bertingkah laku, berekspresi, dan beragama. Pada praktiknya, ide ini blunder. Jika konsisten dengan ide kebebasan, mestinya pendapat apa pun tak dihambat.
Termasuk gagasan khilafah yang kerap kali mendapat penentangan sebagai ide yang membahayakan. Pembungkaman masyarakat yang kritis juga sering terjadi sebagaiman yang digambarkan The Economist. Jika kritik menyangkut pemerintah, dianggap melawan hukum dan pemerintahan.
Terlihat jelas isu radikalisme tak ubahnya hanya narasi kosong yang diciptakan sistem sekularisme kapitalisme untuk mengaborsi semangat kaum Muslim mempelajari Islam kaffah. Perlu diketahui khilafah adalah ajaran Islam. Al-All amah asy-Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani menyatakan dalam kitabnya”Al-Khilafah”, hlm.1: “Khilafah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban dakwah islamiah keseluruh penjuru alam”.
Demokrasi, Akan Selalu Berusaha Menyingkirkan Islam
Realitas demokrasi yang sedemikian tentu bersebrangan dengan Islam. Islam jelas menolak paham sekularisme dan kebebasan. Karena Islam tegak di atas keyakinan bahwa keimanan mengharuskan kehidupan terikat dengan aturan Islam.
Maka seluruh aspek kehidupan, wajib diatur dengan syariat Islam. Termasuk aspek politik yang menjadikan kekuasaan justru sebagai satu-satunya metoda penerapan Islam. Justru penerapan Islam inilah yang akan mencegah segala bentuk keburukan yang justru terbuka lebar dalam sistem sekuker demokrasi kapitalis neoliberal.
Negara dalam sistem Islam akan berperan sebagai pengurus dan penjaga bagi seluruh rakyat. Bukan pengurus dan penjaga para pemilik modal. Karena negara dalam sistem Islam tegak di atas baiat rakyat, bukan di atas sokongan para pemilik modal.
Hanya saja meski rakyat adalah pemilik kekuasaan dan sumber baiat bagi penguasa, negara dalam Islam bukanlah budak bagi rakyat, karena hukum yang ditegakkannya bukan hukum buatan rakyat, tapi hanyalah hukum Allah SWT.
Justru dengan hukum Allah inilah, negara atau penguasa akan mampu mengurus dan menjaga rakyatnya dengan penuh kebaikan dan keadilan. Dan dengan hukum-hukum Allah yang ditegakkannya, negara pun akan mampu mencegah segala bentuk kerusakan dan kedzaliman.
Dengan sistem politik Islam, negara akan memiliki kemandirian dan kedaulatan. Dengan sistem ekonomi Islam, negara akan mampu mewujudkan kesejahteraan. Dengan sistem sosial, hukum dan hankam yang diterapkan, masyarakat akan terjaga dari hal-hal yang merusak dan membahayakan. Termasuk tercegah dari perampokan kekayaan alam yang lazim terjadi dalam sistem demokrasi kapitalis neoliberal.
Maka tak heran jika sistem demokrasi tak kompatibel dengan Islam. Bahkan demokrasi akan selalu punya cara menjegal Islam untuk masuk dalam sistem politik kekuasaan. Karena memberi kesempatan pada Islam, sama dengan membiarkan demokrasi dan kapitalisme mati terjegal.
Walhasil, hakikat inilah yang semestinya dipahami umat Islam. Bahwa demokrasi tak layak diperjuangkan atau dijadikan sebagai jalan perjuangan menegakkan syariat Islam. Karena demokrasi dan Islam akan selalu saling menegasikan, sebagaimana fakta-fakta yang kini terus bermunculan di hadapan mata.
Selain memuluskan jalan para kapitalis masuk dalam kekuasaan, demokrasi pun nyata-nyata telah menjadi lahan subur bagi berkembangnya pemikiran dan budaya rusak yang melemahkan umat Islam. Hingga akhirnya mereka kehilangan benteng pertahanan melawan penjajahan dan tak punya modal untuk meraih kebangkitan.
Allah SWT berfirman,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50). ***

