Polres Banyuasin Bongkar Oplosan Pupuk Subsidi Jadi Pupuk Nonsubsidi

0
196

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Polres Banyuasin ungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi sebanyak 28,750 ton.

Polres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK.Msi melalui Kasat Reskrim , AKP HARY DINAR, S.I.K.,SH,MH mengatakan melakukan penyitaan dan penggerebekan dilakukan di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, pupuk didatangkan dari Belitang dan Propinsi Lampung.

Bahkan beberapa merek pupuk yang di oplos yakni SP36 di ganti karungnya menjadi mahkota TSP, Phonska diganti kemasan menjadi HI- Kay dan Mahkota Orange, dan tiga tersangka diamankan, FR,RS dan M.

Dari keterangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa timbangan , 27 ton lebih pupuk nonsubsidi, mesin jahit dan karung, pelaku memesan pupuk bersubsidi dari Belitang dan Lampung untuk di oplos dan di distribusikan ke wilayah Muba dan Jambi. “Usaha yang di jalankan pelaku selama empat bulan dari keuntungan yang didapat satu karung 50 ribu dalam satu ton mendapatkan 1 juta/ton,“ bebernya.

Pelaku akan dijerat Pasal 73 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, junto pasal 8 ayat 1 huruf E UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6tahun denda 1 milIar.

Laporan : Herwanto
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here