Polres Muratara Ringkus Kurir Narkoba Lintas Provinsi

0
317

Kliksumatera.com, MURATARA- Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus kurir narkoba lintas provinsi atas nama M. Nursyam Bin Nurjuda (28) dengan alamat Jl. Siliwangi GG.Sentosa RT.08 Kel. Tanjung Palas Kecamatan Dumai timur Kota Dumai Provinsi Riau.

Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Sumatera depan Indomaret simpang  KBM Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dengan barang bukti satu buah tas dukung warna hitam, satu buah HP Android warna hitam merk Ralme 7 pro, satu buah HP Nokia hitam, satu buah plastik besar merk GUANYYINWANG warna hijau yang berisikan kristal kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bruto 1.050 gram, Rabu 24/3/2021 sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto SIK mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Simpang KBM depan Indomaret Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan setelah kita ketahui kebenarannya, pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di depan Indomaret simpang KBM Kecamatan Rupit untuk melakukan transaksi. Kemudian kita lakukan penggeledahan badan pelaku dan tas yang dibawanya kita dapati barang bukti satu buah tas dukung warna hitam, satu buah HP Android warna hitam merk Ralme 7 pro, kemudian satu buah HP Nokia hitam, dan satu buah plastik besar merk Guanyyinwang warna hijau yang berisikan kristal kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1.050 gram,” jelasnya saat konferensi pers dengan awak media di Mako Polres Muratara. Kamis (25/3/2021).

Selanjutnya kata Kapolres, Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan. “Dasar kita yaitu LP/A-  26/III/2021/Sumsel/Res Muratara, Tanggal 24 Maret 2021,” tegasnya.

Menurut Kapolres, Pelaku bisa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.

Laporan : Junaidi
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here