Polres Pagaralam Gulung Sindikat Narkotika

0
819

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Polres Kota Pagaralam kembali menggulung sedikat Narkoba hal ini disampaikan saat menggelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba, Senin (7/10/2019) bertempat di ruang Media Center Polres pukul 11.00 WIB.

Press Release dipimpin langsung Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH didampingi Sat Narkoba IPTU Regan, KBO Ipda Harmoko dan Paur humas Beripka Paino SE bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Selain itu, menghadirkan tersangka yang berinisial FRS juga Ss di daerah Curup Jare Kecamatan Pagaralam Utara.

Didapati dalam kamar paket shabu 0.33 gr dua paket. Setelah dilakukan pengembangan didapat lagi barang bukti (BB) 1,15 gr berjumlah 7 paket siap edar yang disembunyikan oleh tersangaka di etalase bawah kaleng. Sudah siap dijual dengan eceran 100 ribu per paket.

Kapolres Pagaralam AKPB Dolly Gumara SIK MH mengungkapkan, penangkapan para pelaku, berdasarkan informasi dari Masyarakat dan Anggota Sat Res narkoba Bergerak juga melakukan pengembangan dari tersangka inisial PS yang diamankan berapa hari lalu Oktober 2019 dalam perkara narkotika golongan 1 jenis shabu.

Berdasarkan pengembangan dari tersangka Ss (25), lalu dikembangkan dan ditangkap AP (19) diduga selaku Bandar. Berdasarkan keterangan tersangka FRS benar ada penyerahan narkotika jenis Shabu kepada tersangka SS. Kemudian dilanjutkan pengembangan saudara SS jenis shabu berjumlah 9 paket.

“Untuk jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan sementara, 2 paket kecil Jenis shabu berat kotor 0,33 gram, dan barang bukti paket besar narkotika jenis shabu – kurang lebih 1,15 gram,’’ ungkapnya.

Tersangka dikenakan pasal 114, pasal undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau denda 10 m paling kecil 1 miliar.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here