Polsek Betung Tangkap Pencuri Buah Sawit PTPN VII

0
945

Kliksumatera.com, BANYUASIN– Kasus pencurian buah kelapa sawit milik PTPN VII yang terjadi pada Jumat (20/09) yang lalu di Beka Afdeling IV, Blok 486/426 Desa Sri Kembang, berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Betung.

Terungkapnya kasus diduga pencurian tersebut berdasarkan LP/ B – 30 / IX/2019/ Sek Betung, Tanggal 20 September 2019 atas nama pelapor H. Parno Bin Sukiman salah seorang Ka. Satpam PTPN VII Beka yang beralamat di Komplek PTPN VII Afdeling III, RT 054, RW 015, LK VII, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Sementara pelaku adalah Leo Abadi (23) yang merupakan warga Tebing Dayat Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku memetik buah kelapa sawit milik PTPN VII Betung Krawo dari batang ke batang kemudian mengumpulkan buah tersebut ke pinggir jalan selanjutnya diangkut dengan menggunakan mobil truk.

“Kronologis kejadian terjadi pada Jumat (20/09) lalu, sekira pukul 04.30 WIB, bertempat di areal PTPN VII Afdeling IV Blok 486/426 Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, telah terjdi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, dengan cara pelaku memetik buah kelapa sawit dari batang ke batang,” kata Kapolsek Betung Iptu Toto Hernanto, SH, saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).

Kemudian jelas Kapolsek yang baru sepekan menjabat Kapolsek Betung tersebut, para pelaku mengumpulkan hasil pencurian buah kelapa sawit tersebut di pinggir jalan sebanyak 225 tandan. Pada saat para pelaku sedang menaikkan buah kelapa sawit dengan menggunakan truk PS 120 warna kuning No Pol BG 4313 ME sempat diketahui oleh Satpam yang sedang patroli.

“Tapi para pelaku langsung lari dan kabur, akibat kejadian tersebut pihak perusahaan PTPN VII Betung Krawo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.200.000 dan melaporkan kasus tersebut ke SPK Polsek Betung,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Betung langsung melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku. Dan dari penyelidikan itu pada Senin (11/11) sekira pukul 19.00 WIB, ada masyarakat memberitahukan bahwa pelaku yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN VII Betung Krawo ada di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Betung Iptu Toto Hernanto, SH bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan Supono, Naryo, dan Deni.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap para pelaku tapi sudah tidak ada di rumah selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Betung guna penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” bebernya.

Selain mengamankan tersangka juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu unit truk MITSUBISHI PS 120 warna kuning BG 4313 ME, Satu tas ransel merk POLO, Satu buah jojoh dan Buah kelapa sawit sebanyak 225 tandan.

“Tindakan yang dilakukan yakni mengamankan tersangka, melakukan BAP terhadap tersangka, melengkapi mindik, tahan tersangka dan lidik tersangka lainnya. Dan rencana tindak lanjut Lengkapi Mindik, Kirim BP dan Lidik tersangka lainnya,” tandasnya.

Laporan          : Wanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here