Oleh: Diana Wijayanti
Data terkini di Indonesia, mencatatkan 38.124 kasus baru COVID-19 dengan 871 orang meninggal dunia pada Jumat (9/7/2021). Jumlah ini masih lebih tinggi jika dibandingkan sebelum ada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 Juli lalu.
Pemerintah saat itu melaporkan tambahan kasus baru virus Corona (COVID-19) di Indonesia pada pada saat itu mencapai 25.830 orang dan 539 pasien meninggal akibat Corona. Penambahan kasus baru ini disampaikan oleh Humas BNPB pada Jumat (2/7/2021).
Pertambahan jumlah orang meninggal hingga 871 orang sehari di masa PPKM Darurat, sungguh menunjukkan fakta bahwa kebijakan ini belum cukup efektif mengatasi pandemi.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, tak banyak perubahan yang signifikan yang dilakukan pemerintah dalam PPKM darurat.
“Itu (PPKM Darurat) adalah respons darurat, tetapi esensinya enggak ada yang berbeda signifikan, potensi perburukan masih akan terus terjadi,” kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Oleh karena itu, Dicky mengatakan, langkah konkret yang mestinya dilakukan adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau lockdown.
Pendapat, maupun pandangan ahli seyogianya dijadikan pijakan pemerintah dalam membuat keputusan mengatasi wabah. Namun faktanya pemerintah menolak untuk melakukan lockdown, yang sejatinya telah ada undang-undangnya yaitu UU no 6 tahun 2018.
Pasal 54 ayat 3 berbunyi: Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
Dalam UU Kekarantinaan juga diatur tentang kebutuhan hidup masyarakat yang masuk ke dalam proses karantina wilayah. Pemerintah pusat wajib memenuhi seluruh kebutuhan hidup masyarakat selama proses karantina tersebut.
Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Hingga saat ini UU ini, tak kunjung diterapkan padahal desakan untuk melakukannya sangat kuat, terlebih di “second wave” gelombang kedua kasus Covid-19 saat ini. Keberatan pemerintah diduga karena keengganan menjamin kebutuhan pokok rakyat dan hewan di wilayah karantina.
Persoalannya adalah kosongnya dana anggaran. Kas kosong, utang menggunung memang wajar dalam negara yang menerapkan sistem Kapitalisme, Demokrasi. Sistem ini mengharuskan penyerahan Sumber Daya Alam yang melimpah kepada swasta baik lokal, asing maupun aseng sementara pendapatan negara diambil dari pajak dan utang.
Konsekuensinya, kekayaan berpindah ke tangan para korporasi, sementara rakyat dan negara hanya gigit jari. Keberadaan pengerukan kekayaan oleh swasta ternyata legal, karena UU yang disahkan sangat dipengaruhi oleh kepentingan pihak korporasi yang bekerjasama dengan pejabat publik terpilih.
Sistem pemerintahan demokrasi meniscayakan modal yang besar untuk bisa masuk dalam bursa pemilihan, sehingga mau tidak mau para calon pejabat publik kongkalikong dengan para konglomerat. Ketika sudah jadi pejabat harus balas budi, baik dengan memberikan proyek, memudahkan regulasi bagi kepemilikan proyek atau apapun yang dituntut konglomerat.
Inilah perampokan gaya baru, yang dilakukan oleh para penjajah dalam bentuk investasi, disupport penuh oleh pejabat dan regulasi yang pro pemilik modal.
Sudahlah rakyat tidak kebagian harta, namun harus membayar pajak dan utang yang semakin mencekik untuk membiayai gaya hidup pejabat yang hobi menghamburkan uang negara, gaji yang fantastis, fasilitas super mewah, serta nafsu korupsi anggaran.
Begitulah jahatnya sistem Kapitalisme Demokrasi, hingga menyebabkan kemiskinan struktural, bukan berdampak pada rakyat namun juga negara.
Maka wajar, bila subsidi untuk kebutuhan rakyat dicabut, kalau pun ada anggaran, sulit turun untuk rakyat.
Lebih miris lagi, pandemi dijadikan alat bagi pejabat untuk membuat kebijakan menambah utang dan tidak boleh diaudit penggunaannya.
Watak Kapitalisme sedemikian nyata, tidak mau menyelamatkan nyawa manusia, mereka hanya focus meningkatkan perekonomian, abai terhadap keselamatan rakyat.
Kerusakan demi kerusakan telah terang benderang, akankan dibiarkan hingga negeri ini mengalami kehancuran?
Islam Solusi Paripurna
Sungguh Islam diturunkan oleh Allah SWT untuk menyelesaikan seluruh manusia baik menyangkut urusan individu, masyarakat maupun negara. Dalam Islam semua persoalan akan teratasi ketika seluruh syariah diterapkan secara kaffah dalam naungan Khilafah.
Adapun terkait masalah pandemi, Islam telah merinci apa saja langkah yang harus dilakukan negara dalam mengatasinya. Kuncinya ditangan seorang Khalifah yaitu orang yang mendapat amanah dari Allah SWT untuk bertanggungjawab penuh dalam mengatasi wabah.
Sungguh pemimpin dalam Islam adalah “Ra’in” yaitu pengurus segala urusan rakyatnya. Ia wajib melaksanakan segala hal yang dituntut syariah dalam menyelamatkan rakyatnya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Khalifah dalam menyelesaikan pandemi adalah sebagai berikut :
Pertama, Negara harus menjelaskan dengan benar, wabah atau penyakit yang menular dan mematikan, akibat virus yang terjadi. Sungguh virus adalah ketetapan Allah SWT atas manusia yang telah berbuat kerusakan dimuka bumi, bisa menjadi ujian dan peringatan.
Dampaknya tidak hanya menimpa pelaku maksiat saja namun juga melanda siapa saja. Bagi seorang mukmin wabah adalah ujian agar meningkatkan ketaatan dan ketakwaan. Bagi orang kafir dan pelaku maksiat wabah adalah peringatan agar berhenti dari kemaksiatan, bertaubat kembali kepada Allah SWT.
Sehingga wabah diyakini dan diimani datang dari Allah SWT.
Kedua, menjalankan syariah berkaitan dengan wabah. Rasulullah SAW telah menjelaskan tentang karantina wilayah. Konsep karantina wilayah ini seperti diungkapkannya dalam HR Bukhari yang artinya: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.”
Artinya negara wajib mengarantina wilayah yang terjangkit wabah dan menjaga wilayah lain agar tidak kena wabah.
Misalnya kasus Covid-19, ketika mendengar wabah dari Wuhan China, harusnya negara menutup akses masuk dari negara China ke Indonesia. Bukan malah membuka selebar-lebarnya arus masuk. Inilah kesalahan pemerintah dulu.
Pun, kejadian ledakan covid19 dengan varian delta di India, harusnya pemerintah menutup akses masuk siapa pun yang berasal dari India, namun sekali lagi kesalahan terjadi, akses keluar masuk warga dari India masih bebas, ini kesalahan kedua kalinya.
Akibatnya lonjakan kasus luar biasa hingga 38 ribu positif dan kematian 871 orang dalam waktu sehari. Ini jelas akibat ulah manusia dalam hal ini pemerintah.
Syariah juga menuntun agar negara melakukan 3 T (Testing, Tracing dan Treatmen) artinya di wilayah karantina wajib segera memisahkan yang terkena virus dan yang tidak agar tidak terjadi penularan terus meluas. Mencari jejak telusur atas orang yang dinyatakan positif kena virus, lalu dikumpulkan yang terjangkit wabah dengan yang tidak.
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari secara mua’llaq dari hadits Abu Hurairah dari Nabi Muhammad bahwa beliau bersabda:
“Hindarilah orang yang terkena lepra seperti halnya kalian menghindari seekor singa.”
Sementara dalam Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
“Janganlah (unta) yang sakit itu didekatkan dengan (unta) yang sehat.”
Sementara orang yang sakit segera dirawat dengan intesif, dan dilakukan berbagai upaya penyembuhan oleh tim medis. Kebutuhan obat, dan sarana prasarana dalam upaya penyembuhan harus disediakan dalam jumlah yang cukup memadai. Termasuk kebutuhan makan dan pakaian pasien, semua harus dicukupi negara.
Tidak hanya melayani yang sakit, yang sehat pun harus dicukupi kebutuhan pokoknya, karena mereka tinggal di wilayah karantina.
Ketiga, masyarakat diluar karantina wilayah maka mereka bisa hidup normal dengan tetap prokes karena tidak terkena wabah. Tugas masyarakat diluar wilayah karantina adalah mensupport segala sesuatu yang dibutuhkan warga di wilayah karantina, seperti penyediaan makanan, pakaian, obat-obatan, tenaga medis, vaksin dan alat kesehatan (alkes) serta kebutuhan hewan ternak yang dibutuhkan warga saat karantina.
Semua ini atas komando pemimpin dan dorongan tolong menolong atas sesama manusia, yang dilandasi ketakwaan.
Keempat, negara wajib memenuhi semua kebutuhan warga yang terkena wabah dengan keuangan negara penuh. Sistem keuangan negara harus tangguh agar bisa menunaikan segala amanah tersebut.
Baitul mal adalah sistem keuangan Khilafah yang mumpuni menghadapi wabah. Sistem ini telah Allah SWT gariskan baik sumber pendapatan maupun pos pengeluaran.
Untuk membiayai wabah Islam mengizinkan dana dari kepemilikan umum maupun kepemilikan negara.
Kepemilikan umum diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah oleh negara untuk dipakai sebagai sumber pembiayaan biaya kesehatan warga yang terkena wabah.
Selain itu negara bisa mengambil pos kepemilikan negara yaitu dari fa’i, ghanimah, kharaj, jiziyah, dan lainnya.
Jika semua pos kosong, negara baru boleh mengambil pajak dari muslim yang kaya saja sesuai kebutuhan. Itupun hanya untuk memenuhi kewajiban pokok negara bukan untuk infrastruktur yang tidak mendesak.
Begitulah mekanisme penyelesaian terhadap wabah secara komprehensif. Sungguh semua itu tidak akan pernah bisa diterapkan ketika Khilafah Islam belum tegak di muka bumi ini. PPKM darurat tanpa didukung aspek lain yang sempurna, membuat nasib rakyat makin gawat. Hanya penerapan Islam kaffah satu-satunya harapan rakyat.
Wallahu a’lam bishshawab.

