Oleh: Rita Bunda Suci
Kementerian Keuangan RI Sri Mulyani, membuka suara prihal polemik rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revesi Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang keyentuan Umum dan Tata cara Perpajakan KUP.
Dari cuitan di akun @faktakeuangan. Kepala biro Kemenkeu, Rahayu Puspasari menjelaskan wacana ke depan dan tidak untuk saat ini, CCNIndonesia.com.
Namun berita tersebut terlanjur bergulir di tengah masyarakat, sehingga terjadinya kericuhan. Karena di satu sisi pemerintah akan menaikkan PPN terhadap kebutuhan pokok termasuk pendidikan, namun di sisi lain pemerintah memberikan keringanan pajak terhadap pembelian barang barang mewah (PPNBM), dengan alasan agar masyarakat meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap barang barang mewah.
Selain itu, yang akan menambah keresahan masyarakat di saat kondisi pandemi saat ini. Yaitu, dimana pendapatan atau income masyarakat yang minim, sehingga mebuat masyarakat hanya memprioritaskan pada kebutuhan pokok saja. Bisa dibayangkan, jika adanya kebijakan PPN pada bahan kebutuhan pkok, tentunya akan berdampak pada penambahan penderitaan dan nestapa masyarakat.
Untuk melihat kekisruhan ini, maka perlu kita mencari muara dari akar permasalahannya. Jika ditinjau dari persefektif ekonomi syariah ternyata adanya kekeliruan terhadap sistem pemungutan pajak itu sendiri.
Dalam sistem kapitalis sekular pendapatan pokok negara, bersumber dari penarikan pajak dan utang luar negeri dengan sistem ribawi. Bahkan pajak disegala sektor, adalah upaya untuk meningkatkan perekonomian negara dan melunasi bunga pinjaman utang luar negeri.
Dampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang atau jasa, akibatnya akan mempengaruhi kenaikan harga jual, sehingga berpotensi mempengaruhi kualitas produksi barang yang dijual dimasyarakat. Maka kebijakan seperti ini, akan mempengaruhi iklim ekonomi yang tidak kondusif disuatu negara.
Jika dilihat dalam sudut pandangan ekonomi syariah makro, pendapatan negara bertumpu pada 3 sektor pendapatan. Baitul Mal akan mendapatkan sumber pendapatan utama yaitu : pertama dari pengelolaan zakat mal, kedua dari pengelolaan kepemilikan umum dan ketiga dari pengelolaan kepemilikan daulah atau negara.
Sehingga dalam perekonomian syariah makro, pajak tidak boleh dijadikan sumber pendapatan negara yang bersifat permanen. Karena selain 3 sumber pendapatan tadi, perekonomian syariah juga memiliki 3 sumber pendapan lain yang telah ditentukan oleh syariah.
Dan jika ditinjau dari aspek keadilan, maka sistem ekonomi syariah akan memperhatikan keadialan dan tidak akan salah sasaran. Karena dalam ekonomi syariah orang yang akan terkena zakat mal adalah orang yang memiliki kelebihan harta, bukan orang yang membutuhkan. Sedangkan mekanisme penarikannya dengan regulasi yang diatur pada harta kekayaan yang telah menacapai nisob (batas jumlah barang) yang ditentukan syariah dan haul (batas waktu) selama 1 tahun.
Sehingga dengan kedua mekanisme ini, maka sistem ekonomi syariah tidak akan menyasar pengeluaran zakat Mal bagi orang yg tidak memiliki kelebihan harta atau menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Sungguh jauh berbeda dalam sistem ekonomi kapitalis, pembebenan pajak yang tidak memiliki regulasi yang fixed dan sempurna. Sehingga dalam pemungutan pajak dalam sistem ekonomi kapitalis sering salah sasaran. Yang seharusnya dipungut, ternyata tidak dipungut bahkan sebaliknya.
Selain itu, jika kita bandingkan bagaimana sistem perpajakan dan zakat Mal. Maka dalam sistem perpajakan akan terjadi dualisme pajak. Bisa jadi seseorang akan terkena beberapa pungutan, seperti pajak kepemilikan harta, pajak penghasilan, ppn bahan pokok, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan, dll.
Pengutan dualisme ini tidak akan pernah terkadi dalam sistem ekonomi syariah. Misalakan dia telah membayar zakat tanah atau usriyah maka dia tidak akan terkena lagi zakat mal.
Dari beberapa hal yang kita bandingkan, terbukti syariat Islam yang benar-benar memiliki sistem pengaturan yang sempurna. Baik dalam sistem perekonomian negara, pengelolaan keuangan negara, sumber pendapatan negara bahkan sampai pada regulasi yang sangat jelas dan baku.
Maka tidak ada piliha lain bagi kaum muslim hari ini, yaitu segera memperjuangkan penerapan syariah dalam segala aspek kehidupan. Sehingga masyarakat tidak akan pernah merasakan bagaimana pungutan yang membebani income masyarakat dan hidup sejahtera dalam naungan khilafah.
Wallahualam….

