Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Petugas gabungan BBPOM Palembang, Polda Sumsel, Pol PP Sumsel, dan BPOM Lubuklinggau mendapatkan pelaku usaha mie kuning dan tahu putih yang mengandung formalin di Kota Lubuklinggau, Selasa (5/11/2019).
Petugas gabungan tersebut berhasil mengamankan pelaku usah mie kuning basah yang mengandung formalin yakni HN, yang sejak lama memproduksi mie kuning basah sejak tahun 2016 lalu, bahkan HN bisa menghasilkan dalam seharinya sebesar 100 kg mie kuning basah.
Kemudian, mie kuning basah tersebut dijual dipasar bukit sulap dengan harga sebesar Rp 50 ribu per 10 kg mie basah kuning.
Dari pelaku HN petugas gabungan berhasil menyita beberapa barang bukti berupa mie kuning basah 100 kg, mesin pembuat mie kuning basah sebanyak dua unit dan cairan mengandung formalin sebanyak dua jeriken.
Kemudian, tidak dihanya mie kuning basah petugas gabungan juga mendapatkan satu pelaku usaha lagi yakni RD merupakan pelaku usaha produksi tahu putih.
Bahkan setiap hari RD bisa memproduksi atau menghasilkan 12 ribu buah tahu putih atau setara dengan 300 Kg kedelai perhari. Ternyata RD memproduksi tahu putih yang mengandung formalin tersebut sejak tahun 2014 lalu, bahkan tahu putih tersebut telah beredar di pasar bukit sulap dengan harga sebesar Rp 400 per buah.
Dari pelaku tahu putih yang mengandung formali RD petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8.200 tahu putih, cairan mengandung formalin satu ember dan dokumen usaha SITU dan SIUP.
Kepala Bidang Penindakan BBPOM Palembang Tedy Wirawan didampingi Kepala BPOM Lubuklinggau Afdil Kurnia menambahkan, makanya kedua pelaku usaha ini, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara denda Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 136 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan.
“Berdasarkan pengamatan kami, mi dan tahu ini bukan hanya beredar di Lubuklinggau, namun juga keluar daerah seperti Musi Rawas, Muratara, Empat Lawang dan Rejang Lebong,” ujarnya.
Kepala BPOM Kota Lubuklinggau Afdil Kurnia mengatakan, untuk kedua pelaku usaha tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidika. “Kalau begitu alat bukti lengkap kita akan naikkan kasusnya. Kedua pelaku usaha saat ini lagi proses BAP dari penyelidik BBPOM Palembang,” ungkapnya, Rabu (6/11/2019).
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali