Kliksumatera.com, MURATARA- Proyek pengerjaan leandclearing kawasan perkantoran Pemkab Muratara yang baru-baru ini ditindaklanjuti unit Pidkor Polres Muratara, sedari awal memang bermasalah.
Sebut saja soal proses ganti rugi jalan kawasan perkantoran Pemkab Muratara hingga keluarnya audit BPK yang menjelaskan pengerjaan proyek leandclearing Pemkab Muratara tersebut kurang volume. Padahal proyek pengerjaan kawasan Pemkab Muratara tersebut telah menelan anggaran miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad Hidayat melalui Kanit Tipikor, Ipda Nanang Kosim kepada wartawan baru-baru ini mengaku masalah leandclearing halaman Pemkab Muratara yang mencuat dalam LHP BPK, hingga saat ini masih terus didalami. Meskipun pihak rekanan dalam hal ini Direktur PT Gunung Mas Indah yakni Ibnu Akil telah mencicil kelebihan pembayaran senilai Rp 15 juta ke rekening kas daerah namun proses pengumpulan data di Polres Muratara tetap berlanjut. “Masih tahap pengumpulan data, namun pihak rekanan sudah mulai melakukan pencicilan,” jelasnya.
Bukti pencicilan ini dijelaskan Nanang disetorkan ke unit Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 191.30.00001 milik Kas umum daerah Kabupaten Muratara tertanggal 14 April 2020 sekitar pukul 09.52 WIB. Dengan keterangan setor balik PT Gunung Mas Indah atas pengerjaan leandclearing kawasan perkantoran Muratara.
“Sudah dua orang yang dimintai keterangan yakni Indra Ali Aimil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Muratara, dan Ibnu Akil selaku Direktur PT Gunung Mas Indah Lestari,” tambahnya.
Sekedar mengingatkan, diketahui di tahun anggaran 2018 Dinas PUPR telah menganggarkan pekerjaan landclearing kawasan perkantoran Pemkab Muratara senilai 500 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muratara. Hal ini sangat aneh dan tidak singkron dikarenakan setelah lewat satu tahun anggaran Dinas PUPR baru melakukan dan menganggarkan penyusunan dokumen amdal senilai Rp 500 juta dibarengi dengan kembali menganggarkan pekerjaan landclearing pada satu titik lokasi yang sama senilai Rp 4,5 miliar.
Tidak cukup sampai di situ, Pemkab Muratara melalui Dinas PUPR di tahun anggaran 2020 kembali menganggarkan penyusunan dokumen amdal senilai Rp 1 miliar.
Dan pekerjaan landclearing yang dianggarkan pada tahun 2019 diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan jika dokumen kontrak pekerjaan tersebut berbeda dengan pelaksanaan.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali