PT GL Lahat Diduga Langgar UU No 41 Tahun 1999 dan Permen No 3 Tahun 2011

0
1034

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Perusahaan PT Green Lahat  (GL) yang bergerak di bidang Micro Hedro tahap 2 yang berada di Dusun Bangke Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat yang juga berbatasan dengan wilayah Dusun Bandara Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam disinyalir telah melanggar Undang- Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen No 3 Tahun 2011 Tentang Sungai.

Dalam hal ini diduga adanya temuan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ndikat. Yakni adanya aktivitas pembangunan Pembangkit Micro Hedro dan Aliran Sungai Ndikat mengalami kerusakan bahkan aliran sungai yang semula ada aliran terjadi pendangkalan hingga kering. Hal itu diduga akibat dari pekerjaan PT Green Lahat (GL).

Hasil pantauan media ini bersama media lainnya dari salah satu TV swasta didampingi seorang warga setempat Kris pada Sabtu (9/11/2019) lalu sempat mewawancarai salah satu pekerja bernama Edwin dari PT KME. Dia mengatakan, bahwa mereka bekerja atas perintah. ‘’Apa saja yang perlu dikerjakan yaa kami kerjakan sesuai kontrak, karena kami juga dikontrak sampai bulan Februari mendatang. Kami hanya melanjutkan pekerjaan dari PT lain sebelumnya. Kami tidak dapat memberikan keterangan Lebih,  silakan media menghubungi pihak owner,” kata Erwin pekerja dari PT KME saat berada di lokasi proyek.

Informasi di dapat, setidaknya di lokasi proyek ini terdapat empat perusahaan seperti PT Unggul Sejahtera Indonesia (USI), PT Bajra Prima, dan PT Karya Mandiri Endergindo (KME). Semuanya mengerjakan bagian masing -masing sesuai kontrak.

Hasil penyelusuran media ini di lokasi proyek tampak aliran sungai dan daerah sekitar sungai sudah berubah semua dari aslinya dan ekosistem hewan seperti ikan sudah tidak ada lagi sepanjang lebih kurang 2 kilometer. Juga material Pasir dan Batu, diduga sudah diangkut untuk pembangunan dari perusahaan di bawah naungan PT Green Lahat (GL) tersebut.

Saat media Kliksumatera.com mengonfirmasi melalui Whatsapp Kamis (14/11) ke Aji selaku Humas dari PT Green Lahat (GL), terkait Undang Undang No 32 Tahun 2009, dia menyarankan untuk ke Lahat. ‘’Karena kita di wilayah Lahat, maka silakan konfirmasi dengan UPT Distamben Lahat,” ujarnya.

Ditambahkan Aji dari Humas PT Green Lahat (GL) bahwa pihaknya tidak mengganggu wilayah Pagaralam. ‘’Tidak ada masalah izin kita semua di wilayah Lahat,” terangnya.

 

Laporan          : Faisal

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here