PT. Supreme Energi Diduga Labrak Aturan UU Kehutanan

0
763

Kliksumatera.com, PAGARALAM-  PT Supreme Energy yang berada di Rantau Dadap Desa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat diduga menyalahi aturan undang-undang kehutanan.

Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Lahat H. Nopran Marjani, SPd bersama Ketua DPRD Fitrizal Hormuzi, ST, Sekwan H. Ramsi S.IP MM, Camat Kota Agung Marsi SE MM, dan sejumlah Komisi I sampai komisi 4 serta anggota lainnya melakukan pertemuan dengan PT Supreme Energy yang langsung diterima Kepala Sand Sport Manager (SSM) Prangky bersama Guerilla Tan, Rabu (23/01/2020) lalu.

Nopran Marjani dari Komisi 4 mengatakan, pelaksanaan penambangan yang dilakukan oleh pihak PT Supreme Energi Rantau Dedap di Wilayah Kabupaten Pagaralam – Lahat, dan Muara Enim ini tentu telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 tahun 99 tentang Kehutanan dan diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2004.
“Bahwa Hutan Lindung (HL) tidak boleh dipergunakan untuk tambang dan diatur juga di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008, Hutan Lindung juga tidak boleh digunakan untuk tambang apabila secara terbuka, jika digunakan izin Pinjam Pakai. Oleh karena itu perusahaan yang menggunakan Hutan Lindung sebagai tambang  harus mengganti luas lahan Hutan Lindung yang dipakai,” tegas Nopran.

Hasil pemeriksaan di lokasi dan pengamatan, Anggota DPRD Lahat menemukan adanya kerusakan hutan akibat eksplorasi Perusahaan Energi listrik PT Supreme Energy Rantau Dedap lokasi pembangunannya langsung  berbatasan dengan Kawasan Ekosistem Gunung Dempo, daerah yang berbatas juga dengan Lahat dan Kota Pagaralam.

Perusahaan ini menjadi perhatian khusus karena dibangun oleh perusahaan yang terungkap melakukan Deforestasi di Kawasan Ekosistem Hutan Lindung Gunung Dempo yang berada di Tiga Daerah Lahat, Kota Pagaralam, dan Empat Lawang.

Nopran menerangkan, bukti pengamatan langsung Anggota Dewan dan investigasi lapangan, menunjukkan bahwa Perusahaan tersebut berada dekat dengan hutan di dataran tinggi yang sangat penting untuk pencegahan bencana alam.

“Kalau pengamatan kami lokasi jelajah pembukaan lahan hutan lindung cukup luas, untuk jalan saja mencapai 80 hektare lebih belum lagi di lokasi bangunan lain termasuk camp, kantor, dan lokasi pengeboran,” tegas Nopran lagi.

Nopran juga mengatakan, bahwa bisa dibayangkan lebar jalan capai 20 meter dengan panjang sekitar 40 kilometer. ”Bisa dibayangkan hutan dibabat, pembangunan sumur bor ini hampir selesai dan siap beroperasi dengan lokasi pembangkit yang akan segera beroperasi menghasilkan energi listrik diatas 100 MW, tapi dampak yang ditimbulkan juga tidak kecil. Kawasan Ekosistem Gunung Dempo dengan lokasi kerja Lahat, Muara Enim, dan Kota Pagaralam memiliki resiko kerusakan hutan sebagai penyerap dan hulu sungai dari pembukaan lahan, penanaman pipa, jaringan, dan termasuk operasional alat berat. Izin pakai hutan sudah melebihi capai 19.000 hektare, dan belum jelasnya tapal batas penggunaan lahan di tiga wilayah,” papar Nopran.

Dimana diketahui izin pinjam pakai Lahan PT Supreme Energy yang diberikan Izin Menteri Kehutanan seluas 91 hektare bertambah menjadi 115 hektar, namun dalam kenyataannya sudah melebihi.

Sementara itu pimpinan PT Supreme Energy Rantau Dedap Frangky didampingi Humas M Gurila Tan mengatakan, semua yang menjadi syarat sudah dilengkapi termasuk izin penggunaan hutan dari Menteri bahkan luasnya mencapai 35.000 hektare tapi tidak semua terpakai tergantung yang dibutuhkan.
“Kita sudah penuhi aturan dan perizinan dari Mentri Kehutanan dan termasuk pinjam pakai hutan selama 30 tahun,” kata dia.

Dia mengatakan, PT Supreme Energy Rantau Dedap komitmen untuk mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Rantau Dedap di Sumatera Selatan hingga kapasitas 220 megawatt (MW). Pengembangan tersebut dilakukan dalam dua tahap oleh anak usaha PT Supreme Energy ini, dengan tahap I dibangun kapasitas 90,9 MW.

“Proyek panas bumi telah memasuki tahap eksploitasi dan diperkirakan Agustus 2020 ini sudah beroperasi,” kata Frangky tanpa menyinggung dugaan kerusakan hutan dan alam yang terjadi.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here