Rapat Paripurna Ke III DPRD OI, Tentang Penyampaian Dua Laporan Pansus

0
305

Kliksumatera, Indralaya,- Rapat Paripurna ke III DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun sidang 2022 dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) usul Pemerintah OI dalam pembicaraan tingkat ke II tentang Penyampaian Laporan Pansus DPRD, Senin (31/1).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto Hs, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Hadir Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i.

Dalam penyampaian dua laporan Pansus DPRD dalam menanggapi Rancangan peraturan daerah (Raperda) usul Pemerintah OI tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pokok pengelolaan keuangan Daerah.

Pansus satu yang dibacakan oleh Amir Hamza menyampaikan, perlunya pemetaan permasalahan lingkungan pada setiap segmen yang terkait langsung dengan pengelolaan lingkungan, sekaligus kunjungan lapangan menginventarisir berbagai persaoalan yang mencuat dipicu oleh pengelolaan lingkungan baik yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha di Ogan Ilir.

Setelah pansus I melakukan pembahasan dengan stake holder terkait, ternyata Raperda yang akan dibahas sangatlah kompleks dan menyeluruh hingga waktu dua hari dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Ogan Ilir dirasakan masih belum cukup

Sehingga bertitik tolak dari dua alasan diatas, serta memerlukan regulasi, maka pansus I pada kesempatan ini menyimpulkan untuk menunda
Laporan akhir hasil pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meminta Badan Musyawarah untuk melakukan penjadwalan ulang kerja Pansus I pada masa sidang pertama tersebut, hingga secara optimal seluruh referensi dapat di akomodir bagi penyempurnaan raperda tersebut.

Kemudian pansus II yang dibacakan oleh Basri M Zahri menyampaikan, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dengan aturan pertauran perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya.

Mulai dari pokok yang berkaitan dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan Bab I ketentuan umum yang isinya tentang istilah dan keterangan dari Raperda ini pada prinsipnya sudah sesuai satu dengan yang lain serta sudah dijelaskan pada point perpoint dengan lengkap dan sistematis.

Untuk Bab Kedua tentang pengelolaan Keuangan daerah, maka kami bersama mitra DPRD Ogan Ilir sepakat bahwa pasal demi pasal yang berhubungan antara bagian satu sampai dengan bagian terakhir yang isinya telah diatur secara mutatis dan mutandis sebagaimana konsideran yang telah ditata rapi sesuai dengan isi dan redaksional yang jelas sesuai dengan rujukan dan aturan main yang disesuaikan dengan aturan dan perundangan.

Sementara Ketua DPRD OI Suharto Hs mengatakan, selaku pimpinan dewan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada ketua dan para anggota panitia khusus dewan, maupun kepada kepala perangkat daerah dan instansi teknis terkait beserta jajarannya, atas dukungan dan saling pengertian yang telah diberikan.

“Hingga terlaksananya pembahasan dalam rapat-rapat panitia khusus dewan tersebut dengan baik dan lancar,”ucapanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here